Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Rabu, 11 September 2019 | 15:01 WIB

BERITA TERKAIT
5 Berita Sport Terhits: Polemik PB Djarum-KPAI, Hukum Mati Bandar Narkoba
10 September 2019 | 08:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI