KLHK Akan Buat Peraturan Tentang Sampah Beracun, Aki sampai Popok Bayi

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 12 September 2019 | 18:21 WIB
KLHK Akan Buat Peraturan Tentang Sampah Beracun, Aki sampai Popok Bayi
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati. (Antara)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah membuat peraturan pemerintah tentang sampah spesifik termasuk di dalamnya kewajiban produsen melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR) berupa penarikan kembali limbah berbahaya dan beracun termasuk aki bekas

Hal itu dilakukan karena KLHK ingin perusahaan melakukan EPR atau penarikan kembali produk yang bisa menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3). Selain aki bekas, peraturan itu juga akan mengatur sampah spesifik yang sulit dilakukan proses Reuse, Reduce Recycle (3R) seperti pembalut dan popok bayi.

KLHK sendiri masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses EPR tersebut yaitu bagaimana proses pengumpulan aki bekas dari jaringan yang sudah tersedia dan skema sistem insentif untuk masyarakat yang dengan suka rela mengumpulkan aki bekas mereka.

"Jadi bapak ibu dari pusat harus menarik aki bekas yang dikeluarkan sehingga bisa digunakan kembali," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam simposium yang diadakan di Auditorium Tarumanegara di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Permasalahan untuk skema insentif adalah kebanyakan aki bekas yang kemudian dimanfaatkan secara ilegal adalah berasal dari bengkel-bengkel kecil, yang sering menjadi sumber bahan baku para pemanfaat aki ilegal.

"KLHK juga harus merumuskan skema bisnis dari pemanfaatan aki bekas dan kebijakan untuk distributornya seperti masalah teknis pengumpulan dan administrasinya," ujar Rosa.

Yang terakhir adalah sistem pembinaan untuk para pemanfaat aki bekas ilegal, misalnya dalam bentuk pelatihan sehingga mereka bisa memproses limbah B3 dengan cara yang aman atau dalam bentuk kemitraan dengan produsen. Jika para pemanfaat ilegal menolak untuk dibina mungkin harus dipertimbangkan proses penegakan hukumnya.

Semua hal itu akan dipertimbangkan tidak hanya dari sisi pemerintah tapi juga para pemangku kepentingan lain, termasuk produsen dan pengusaha aki.

"Saya akan senang sekali kalau para pengusaha aki atau aki bekas serta para pemanfaatnya bisa nanti kita berdiskusi secara tersendiri melalui focus group discussion," ujar Rosa dalam simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Tarumanegara bekerja sama dengan The Jakarta Consulting Group. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Dilarang Nenek Main, Kaki Bocah Ini Melepuh Diduga Injak Limbah B3

Sempat Dilarang Nenek Main, Kaki Bocah Ini Melepuh Diduga Injak Limbah B3

Jatim | Jum'at, 19 Juli 2019 | 13:23 WIB

Ngeri! Tanah Tercemar Limbah B3 di Marunda

Ngeri! Tanah Tercemar Limbah B3 di Marunda

Foto | Sabtu, 12 Januari 2019 | 14:31 WIB

Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3

Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3

News | Sabtu, 23 September 2017 | 08:54 WIB

"Clean Up" Timbunan B3

"Clean Up" Timbunan B3

Foto | Kamis, 12 Mei 2016 | 17:32 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×