DPRD Usul Wagub DKI Lebih dari Satu, Kemendagri: Tidak Boleh

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 13 September 2019 | 19:48 WIB
DPRD Usul Wagub DKI Lebih dari Satu, Kemendagri: Tidak Boleh
DPRD DKI saat menggelar paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menolak usulan DPRD Jakarta yang menginginkan agar kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ditambah. Wacana itu sebelumnya muncul setelah mereka menilai satu Wagub tidak mampu bantu Anies Baswedan.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

"Sesuai UU yang berlaku sekarang, tidak boleh," ujar Akmal saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).

Aturan tersebut di antaranya adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wagub yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.

Selain itu, aturan lainnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Aturan ini mensyaratkan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah harus berpasangan.

Akmal menuturkan, jika ingin menambah jumlah Wagub harus merubah UU yang berlaku. Jika ada keinginan dari partai politik untuk merevisi sekian UU itu, maka hal itu menurut Akmal sah-sah saja.

"Silahkan, itu hak parpol," singkat Akmal.

Akmal juga menyatakan sampai saat ini belum ada komunikasi dari DPRD Jakarta maupun partai politik untuk wacana itu.

"Belum ada komunikasi. Kalau ada yang punya usulan untuk dibahas kita akan fasilitasi," pungkasnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Jakarta mengusulkan untuk menambah jumlah kursi Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu orang. Usulan ini diambil berdasarkan pada masa Gubernur Sutiyoso.

Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan mengatakan hal ini masih berupa usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur menangani permasalahan di Jakarta.

"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Isu Bubarkan TGUPP era Anies, Golkar: Kerjanya Beda dengan Zaman Ahok

Jawab Isu Bubarkan TGUPP era Anies, Golkar: Kerjanya Beda dengan Zaman Ahok

News | Jum'at, 13 September 2019 | 19:01 WIB

Anies Bakal Beri Sanksi Industri Bakar Arang di Cilincing yang Cemari Udara

Anies Bakal Beri Sanksi Industri Bakar Arang di Cilincing yang Cemari Udara

News | Jum'at, 13 September 2019 | 17:10 WIB

Tender Stadion BMW Diprotes, Anies: Prinsip Kami Taati Seluruh Prosedur

Tender Stadion BMW Diprotes, Anies: Prinsip Kami Taati Seluruh Prosedur

News | Jum'at, 13 September 2019 | 14:34 WIB

Bertahan Hidup di Lautan Sampah Kampung Bengek

Bertahan Hidup di Lautan Sampah Kampung Bengek

Video | Jum'at, 13 September 2019 | 07:00 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB