Antasari: Ketua KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi Tindakan Tak Dewasa

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 14 September 2019 | 11:19 WIB
Antasari: Ketua KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi Tindakan Tak Dewasa
mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Suara.com/Ari Purnomo)

Suara.com - Aksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalikan mandat pemberantasan korupsi KPK ke Presiden Jokowi disayangkan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari bahkan menyebut sikap tersebut sebagai tindakan yang tidak dewasa dari seorang pemimpin.

Ditemui di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Sabtu (14/9/2019), Antasari menyampaikan, di usia yang sudah 17 tahun seharusnya KPK juga semakin dewasa.

"Sekarang ini kan usia KPK sudah 17 tahun, seharusnya lebih dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang mundur. Itu tindakan yang tidak dewasa," tegas Antasari.

Seharusnya sebagai Ketua KPK terpilih harus bisa bertanggung jawab. Baik secara kelembagaan maupun secara personil.

"Pagi tadi saya mendengar bahwa pak Agus Rahardjo menyerahkan KPK ke Presiden. Tidak seharusnya menyerahkan mandat kepada Presiden. Presiden ini kan cukup sibuk mengurus negara dan pemerintah, mengapa (diserahi mandat)?" tambahnya.

Antasari menambahkan, selama ini KPK sudah punya Ketua dan juga Komisioner. Seharusnya, permasalahan di KPK bisa ditangani oleh komisionernya. Dan bukan kemudian mereka lepas tangan.

"Seharusnya pimpinan KPK yang sekarang bertanggung jawab. Dia kan sudah terpilih, dia harus bertanggungjawab. Kenapa ada chaos (kekacauan) terus mundur. Dan menyerahkan mandat kepada pak Jokowi," katanya.

Antasari pun setuju dengan adanya revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi tersebut tidak bertujuan untuk melemahkan KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak. Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK. Antasari menyampaikan bahwa perlu ada Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas itu perlu, dan penyadapan itu tidak dilakukan oleh lembaga eksternal," terang Antasari.

baca juga

Disinggung mengenai sosok Dewan Pengawas KPK yang cocok, Antasari menyampaikan, bahwa Dewan Pengawas bisa dari tokoh masyarakat maupun dari akademisi.

"Ya menurut saya mantan Ketua Muhammadiyah Buya Safi'i Maarif itu bagus," tandasnya.

Khusus usulan penyadapan harus lewat pengadilan, Antasari menyampaikan itu ditujukan sebagai tambahan untuk memperkuat alat bukti saja. Dan penyadapan juga baru boleh dilakukan setelah keluar surat perintah penyelidikan.

"Setelah keluar surat perintah penyelidikan, baru keluar surat penyadapan. Kalau tidak ada surat perintah itu maka penyadapan ilegal, tidak sah. Dan itu dulu hanya untuk memperkuat alat bukti saja," tambahnya.

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power

Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power

News | Sabtu, 14 September 2019 | 11:04 WIB

Usai Serahkan Mandat, Ketua KPK Berharap Diajak Bicara Oleh Presiden

Usai Serahkan Mandat, Ketua KPK Berharap Diajak Bicara Oleh Presiden

News | Sabtu, 14 September 2019 | 02:00 WIB

Keranda dan Tabur Bunga Sebagai Simbol Matinya KPK

Keranda dan Tabur Bunga Sebagai Simbol Matinya KPK

Foto | Sabtu, 14 September 2019 | 07:00 WIB

Putra Elvy Sukaesih Gagal Tebas Penjual Rokok dan 4 Berita Populer Lainnya

Putra Elvy Sukaesih Gagal Tebas Penjual Rokok dan 4 Berita Populer Lainnya

News | Sabtu, 14 September 2019 | 09:16 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×