Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor

Selasa, 17 September 2019 | 14:54 WIB
Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pendiri laman daring Kaskus, Andrew Darwis buka suara atas laporan terhadap dirinya terkait kasus dugaan penipuan uang. Melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, Andrew membantah tuduhan tersebut.

Abraham mengatakan, jika kliennya tak mengenal Titi Sumawijaya Empel selaku pihak pelapor. Tak hanya itu, Andrew juga membantah pernyataan Titi yang menyebut sosok David Wira sebagai tangan kanannya.

"Bahwa, klien kami tak mengenal orang yang bernama Titi Sumawijaya Empel. Kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang pada klien kami," ujar Abraham melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," sambungnya.

Abraham mengatakan, jika Andrew tak mengetahui ihwal pinjaman uang senilai Rp 15 miliar seperti yang disampaikan Titi. Tak hanya itu, Andrew juga tak mengetahui soal jaminan sertifikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," papar Abraham.

Lebih jauh Abraham mengatakan, jika Andrew hanya terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto. Transaksi jual beli itu pun dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan Andrew Darwis.

Titi meminjam uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018.

Baca Juga: Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor: Sudah Ada 5 Orang yang Dipenjara

Dalam perjalanannya, sertifikat gedung tersebut berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018.

Oleh karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI