Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta

Selasa, 17 September 2019 | 20:07 WIB
Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta
Ditresnarkoba saat merilis kasus penyeludupan sabu-sabu dari jaringan Malaysia. (Suara.com/Arga).

Pada Senin (12/8/2019), polisi meringkus tersangka BUS dan JOEL. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 8 kilogram dan buku tabungan.

Lebih jauh, polisi masih memburu empat tersangka yang masih berstatus DPO. Mereka adalah Bule, YAN, UR dan HIM yang merupakan bandar besar jaringan Malaysia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?