Pada Senin (12/8/2019), polisi meringkus tersangka BUS dan JOEL. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 8 kilogram dan buku tabungan.
Lebih jauh, polisi masih memburu empat tersangka yang masih berstatus DPO. Mereka adalah Bule, YAN, UR dan HIM yang merupakan bandar besar jaringan Malaysia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.