Iwan Fals Kumpul Bareng Pejabat KPK di Rumahnya, Ada Apa?

Kamis, 19 September 2019 | 12:54 WIB
Iwan Fals Kumpul Bareng Pejabat KPK di Rumahnya, Ada Apa?
Iwan Fals dan enam anggota KPK di rumahnya - (Twitter/@iwanfals)

Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka membuat publik terkejut, di tengah kegeraman serta keprihatinan yang mencuat, setelah Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dinilai melemahkan KPK, disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat, berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.

Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI