Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari

Kamis, 19 September 2019 | 21:27 WIB
Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari
ilustrasi. (Serujambi.com)

Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif awal JK (37), pelaku yang telah memperkosa gadis remaja yang disekap selama 4 hari di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Agar bisa memuaskan berahinya, JK mengancam akan menyebarkan foto korban saat sedang mengenakan jilbab ke media sosial.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai jilbab ke medsos, apabila tidak mau mengikuti ajakannya. Korban yang keberatan fotonya disebar karena merupakan seorang santriwati, akhirnya menuruti keinginan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama saat dikonfirmasi Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2019).

Menurut dia, keduanya sudah saling mengenal selama 2 tahun terakhir. Pada Selasa (9/9/2019), JK mengajak korban yang berusia 17 tahun itu jalan-jalan. Setelah termakan tipu muslihatnya, santriwati itu malah dibawa ke rumah kosong.

"Tepat 9 September 2019, korban mengikuti ajakan pelaku untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, korban tidak diantar pulang dan malah dibawa ke rumah kosong. Pelaku mengancam korban, apabila keluar rumah akan ditangkap warga setempat," kata Adhitya.

Di dalam rumah kosong itu, JK memperkosa korban selama empat hari berturut-turut. Agar bisa memuaskan syahwatnya itu, korban diancam dengan sebilah pisau.

"Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Korban juga mengaku diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Jumat, 13 September malam, pelaku membebaskan korban di pinggir jalan kawasan Matangkuli. Kemudian korban diantar warga ke rumah neneknya," katanya.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara masih menunggu hasil visum korban.

"Kita masih menunggu visum korban dari rumah sakit. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81, Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Baca Juga: Disekap Selama Empat Hari, Gadis Belia Jadi Budak Seks JK

Sebelumnya, polisi meringkus JK pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Pria sudah beristri dan bekerja sebagai buruh itu dilaporkan menyekap dan rudapaksa terhadap gadis berumur 17 tahun. Gadis itu disekap empat hari di salah satu rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI