Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Pihak Swasta untuk TSK Imam Nahrawi

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 20 September 2019 | 11:03 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Pihak Swasta untuk TSK Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi beraktivitas jelang menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Saksi perdana yang akan dimintai keterangannya dari pihak swasta bernama Alverino Kurnia.

Imam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Politikus PKB itu diduga terima suap hingga mencapai Rp 26.5 miliar.

"Kami periksa Alverino dalam kapasitas saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

Hingga saat ini Febri belum mau membeberkan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Alverino. Sementara Imam Nahrawi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama tersangka Miftahul Ulum asisten pribadi Imam tersebut meminta sejumlah uang mencapai Rp 14. 7 miliar.

Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11.8 miliar.

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Untuk tersangka Ulum sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Oidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu

Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu

News | Kamis, 19 September 2019 | 22:42 WIB

Berita Olahraga Terpopuler, Imam Nahrawi: Semoga Pengganti Saya Lebih Suci

Berita Olahraga Terpopuler, Imam Nahrawi: Semoga Pengganti Saya Lebih Suci

Sport | Jum'at, 20 September 2019 | 07:50 WIB

Berita Olahraga Pilihan: Imam Pamit, Kevin / Marcus Tuntaskan Dendam

Berita Olahraga Pilihan: Imam Pamit, Kevin / Marcus Tuntaskan Dendam

Sport | Kamis, 19 September 2019 | 20:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×