Pengguna Medsos Rentan Dipenjara, Usman Hamid Ungkap Alasan Tolak RKUHP

Minggu, 22 September 2019 | 11:47 WIB
Pengguna Medsos Rentan Dipenjara, Usman Hamid Ungkap Alasan Tolak RKUHP
Usman Hamid [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Contoh kasus lain yang ia beberkan soal pasal bermasalah RKUHP berkaitan dengan kohabitasi.

"Misalnya Rosi dengan saya pergi ke suatu daerah, kebetulan uang kita ketinggalan. Supaya hemat, kita tinggal di satu tempat saja. Karena kita laki dan perempuan, itu bisa dilaporkan oleh kepala desa bahwa kita telah melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana. Jadi kepala desa menjadi polisi moral," terang Usman Hamid.

"Itu bahaya, dan banyak sekali orang-orang yang akan dipenjara, sementara di sisi lain, orang-orang yang secara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri sendiri, dari semula hukumannya empat tahun, sekarang menjadi dua tahun," imbuhnya.

"Jadi justru untuk para koruptor, hukumannya malah diperingan, berbeda dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," timpal Rosi.

"Persis. Ada banyak lagi yang bisa saya sebutkan, misalnya soal pemikiran," kata Usman Hamid, menambahkan contoh cacat lain RKUHP.

"Kalau kita punya pemikiran yang kekiri-kirian, Marxisme, Leninisme, Mao Zedong gitu, itu semuanya dianggap anti-Pancasila dan bisa dipidana. Padahal, gagasan Pancasila, sila kelima misalnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu gagasan Marxist sebenarnya," jelas Usman Hamid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI