Rektor dan Kampus Kena Sanksi Dorong Mahasiswa Demo, UI: Tak Seperti Itu

Jum'at, 27 September 2019 | 12:25 WIB
Rektor dan Kampus Kena Sanksi Dorong Mahasiswa Demo, UI: Tak Seperti Itu
Menristek Dikti Muhammad Nasir. (Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Universitas Indonesia menanggapi ucapan Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Nasir yang akan memberi sanksi ke kampus dan rektor yang mendorong mahasiswanya berdemo. UI menanggapi santai.

Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Rifelly Dewi Astuti menjelaskan pernyataan itu tidak ada statement sanksi.

"Kami konfirm ke Ristekdikti tidak seperti itu, (bahkan sudah menerima siaran pers dari Kemenristekdikti Nomor : 194/SP/HM/BKKP/IX/2019). Dari siaran pers tidak ada ya," kata Rifelly Dewi Astuti kepada Suara.com, Jumat (27/9/2019).

Pihaknya memahami pernyataan Mentri Nasir itu. Kata dia Menristek justru menghimbau agar para sivitas akademika untuk mengutakaman dialog akademis dalam menyikapi permasalahan bangsa.

Demikian pula yang kami imbau kepada sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), sesuai edaran dengan Nomor: peng 474/UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2019; bahwa Rektor UI mengimbau kepada seluruh Sivitas Akademika untuk senantiasa waspada, tetap berhati-hati, tidak mudah terprovokasi.

"Tak hanya itu juga berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan sesama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mohammad Nasir menemui Presiden Jokowi terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang berakhir rusuh di depan Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) lalu.

Menurut Nasir, penyampaian kritik oleh mahasiswa dapat dilakukan tanpa tindakan anarkis dan jangan sampai menimbulkan gangguan ketertiban. Dia mengatakan pemerintah pun terbuka dalam menerima kritikan dan usulan yang konstruktif.

"Iya mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan, tapi kembali ke kampus masing-masing," kata Nasir ditemui di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis.

Baca Juga: Ikut Demo Mahasiswa di Mabes TNI, Eks KSAL Slamet Diperiksa POMAL

Menristekdikti lantas mengatakan akan memberi saksi kepada kampus yang mengizinkan mahasiswanya berdemo. Saksi itu juga akan dikenakan kepada rektor dan dosen.

Selain itu, ia juga menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI