- Pakar UGM Agustinus Subarsono menilai pemerintah pusat perlu memperkuat komitmen politik dalam membenahi kelembagaan Program Makan Bergizi Gratis.
- Badan Gizi Nasional didorong melakukan desentralisasi program kepada pemerintah kabupaten atau kota guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
- Pembentukan Dewan Pengawas dan pelibatan masyarakat sipil diperlukan untuk menjamin transparansi serta kualitas menu dalam program tersebut.
Suara.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah pusat.
Menurut dia, berbagai revisi regulasi hingga perubahan model pelaksanaan program sebenarnya bisa dilakukan apabila ada komitmen kuat dari pemerintah. Namun, sayangnya hingga kini belum terlihat adanya pembenahan kelembagaan yang serius dalam program MBG.
"Betul (semuanya tergantung kemauan politik pemerintah pusat tapi) sampai sekarang belum terlihat adanya regulasi kelembagaan, yang terlihat sekedar pergantian personel untuk mengisi jabatan yang kosong," kata Subarsono kepada Suara.com, Senin (15/6/2026).
Ia merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas Program MBG untuk menjaga quality control, terutama terkait kualitas menu dan pengawasan terhadap kinerja Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, Subarsono mendorong desentralisasi program MBG hingga level kabupaten/kota. Tujuannya agar pelaksanaannya tidak sepenuhnya terpusat.
"BGN sebagai institusi pusat akan habis energinya atau mungkin tidak akan mampu menangani program ini dari Sabang sampai Merauke sendirian, namun perlu share kekuasaan pada kabupaten/kota," ujarnya.
Menurutnya, dalam skema desentralisasi tersebut, BGN tetap memegang fungsi utama sebagai regulator, promotor, dan fasilitator program MBG.
BGN dapat bertugas menyusun aturan main, standar operasional, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun saling lempar tanggung jawab.
Sebagai promotor, BGN melakukan promosi dan sosialisasi program MBG kepada berbagai pemangku kepentingan agar terlibat dalam program tersebut. Misalnya, menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan atau lembaga internasional agar berkontribusi pada pembiayaan MBG.
"Sebagai fasilitator, BGN perlu memfasilitasi berbagai peralatan yang tidak dimiliki oleh SPPG model baru di daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat tetap memiliki peran penting dalam pendanaan, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah atau wilayah terpencil.
Skema anggaran dapat dihitung berdasarkan jumlah murid dengan nominal Rp15 ribu per siswa, lalu ditransfer melalui BGN maupun mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kalau mau difilter, maka bisa dipilih jumlah murid yang berasal dari keluarga miskin," imbuhnya.
![Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/16/67323-mbg-makan-bergizi-gratis-ilustrasi-mbg.jpg)
Selain pengawasan dari pemerintah, Subarsono menilai masyarakat sipil dan NGO di daerah perlu dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi program MBG. Dengan demikian, kualitas menu serta tata kelola program dapat terus diawasi secara terbuka.
Di sisi lain, ia mengakui integrasi program MBG ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) saat ini cukup sulit dilakukan secara formal, mengingat sebagian besar RPJMD daerah sudah disahkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.