Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 29 September 2019 | 15:43 WIB
Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Posko Ijo berunjuk rasa terkait limbah sisa hasil usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di depan Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1).

Suara.com - Pemerhati lingkungan, Ajat Sudrajat menilai pemerintah semestinya tak hanya fokus terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tapi, juga pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Untuk penangan soal limbah B3 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk penegakkan hukum (Gakkum) harus bersama aparat Kepolisian. Soal pelanggaran limbah B3 dari aki bekas ini marak terjadi di daerah Tanggerang, Bogor dan Cirebon. Pekan lalu, perihal ini dibahas dalam simposium nasional di Universitas Tarumanegara Jakarta belum lama ini.

"Karhutla perlu diatasi. Soal limbah B3 ini urgen sekali. Karena terkait juga dengan kesehatan masyarakat," tegas Ajat Sudrajat.

Sementara itu, Ahli mineral yang juga anggota Komisi VII DPR Kurtubi sangat prihatin dengan adanya perusahaan pengelolah aki bekas yang tidak berijin UKL-IPL.

"Ditjen Gakkum LHK harus tegas menjerat dan menjatuhkan hukuman. Karena ini termasuk pelanggaran tindak pidana," kata Kurtubi.

Pemerintah telah mengatur Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kenyataan masih saja ada perusahaan yang dengan sengaja melanggarnya.

Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tanggerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009. Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

PT. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki terkenal di Indonesia selama bertahun-tahun diantaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa. PT. GS Battery dan PT. Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra Internasional Tbk yg menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia.

Selain itu, LSM Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (GERAPANA) Pusat, berharap aparat Polisi, Ditjen Hukum LHK RI untuk melakukan penegakkan hukum terhadap PT NFU karena sudah termasuk Kejahatan Korporasi yang sangat serius.

Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.

"Bila melanggar ijin apalagi UU, harus dijatuhkan hukuman. Tidak boleh dibiarkan," ujar Helmi Sutikno Ketua Umum GERAPANA, kepada pers di Jakarta, kemarin sore.

Dampak Limbah B3 Menderita Tremor

Disamping itu, Helmi berharap Ditjen Gakkum LHK menindak dan mengawasi ilegal semelter (pengumpul dan pengelola) aki bekas. Karena dampak buruk adanya usaha ilegal ini merusak lingkungan hidup masyarakat. Di Cinangka, ada kawasan yang jadi tempat semelter ilegal.

"Warganya banyak terkena penyakit tremor," tutur Helmi yang juga Waketum DPP Pemuda Panca Marga dan Dosen Sospol di Unmuh Bogor itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Tito Copot Kapolda Riau Widodo Eko, Tidak Terkait Karhutla

Kapolri Tito Copot Kapolda Riau Widodo Eko, Tidak Terkait Karhutla

News | Jum'at, 27 September 2019 | 21:43 WIB

OJK Belum Mau Minta Bank Setop Pinjaman ke Perusahaan Biang Kebakaran Hutan

OJK Belum Mau Minta Bank Setop Pinjaman ke Perusahaan Biang Kebakaran Hutan

Bisnis | Kamis, 26 September 2019 | 09:29 WIB

Greenpeace: Kampanye Sawit Baik oleh Pemerintah adalah Menyesatkan

Greenpeace: Kampanye Sawit Baik oleh Pemerintah adalah Menyesatkan

News | Rabu, 25 September 2019 | 14:23 WIB

Setelah Dipasang Spanduk Waspada Kebakaran, Hutan Maliran Terbakar

Setelah Dipasang Spanduk Waspada Kebakaran, Hutan Maliran Terbakar

Jatim | Selasa, 24 September 2019 | 23:50 WIB

Riau dan Palembang Hujan, Asap Kebakaran Hutan Diklaim Berkurang

Riau dan Palembang Hujan, Asap Kebakaran Hutan Diklaim Berkurang

News | Selasa, 24 September 2019 | 11:13 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB