Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadi Tersangka Proyek BHS, Dirut PT INTI Miliki Utang Hingga Rp 2,7 Miliar
Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus Baru! KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalbar
27 April 2025 | 16:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI