Istana Bantah Tudingan Pemerintah Gunakan Buzzer

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 13:16 WIB
Istana Bantah Tudingan Pemerintah Gunakan Buzzer
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin membantah tudingan pemerintah telah mengandalkan para pasukan siber alias buzzer untuk mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan.

Ngabalin mengatakan sosialiasi kebijakan selalu melalui kementerian dan lembaga terkait, serta pemberitaan di media-media resmi yang terdaftar di Dewan Pers.

"Yang pasti tidak mungkin pemerintah mengorganize, tidak mungkin, bagaimana mungkin lembaga negara mengorganize lembaga-lembaga di luar pemerintah. Dia punya departemen penerangan, ada badan sandi siber negara, jadi logika itu tidak boleh diputarbalikkan," kata Ngabalin saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Ia kemudian mengklaim kalau pemerintah berkomitmen membersihkan buzzer-buzzer yang menyampaikan informasi yang menggangu kestabilan negara, termasuk buzzer yang pro terhadap pemerintah.

"Negara harus menertibkan, harus tidak bisa tidak. Karena negara punya kuasa untuk menertibkan keamanan dalam negeri. Kalau enggak kan bisa bubar," tegasnya.

Ilustrasi media sosial [shutterstock]
Ilustrasi media sosial [shutterstock]

Sebelumnya, sebuah penelitian oleh dua ilmuwan Oxford, Samantha Bradshaw dan Philip N Howard dalam laporan bertajuk The Global Disinformation Order, 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation menyebut pemerintah dan partai-partai politik Indonesia mengerahkan serta membiayai pasukan siber alias buzzer di media sosial untuk memanipulasi opini publik.

Dalam penelitian itu, pemerintah dan partai-partai politik di Indonesia menggunakan buzzer untuk menyebarkan propaganda pro pemerintah/partai, menyerang lawan politik, dan menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik.

Selain itu ditemukan juga bahwa di Indonesia, pemerintah dan partai-partai politik memanfaatkan pihak swasta atau kontraktor serta politikus untuk menyebarkan propaganda serta pesan-pesannya di media sosial.

Sementara alat yang digunakan adalah akun-akun palsu yang dioperasikan oleh orang-orang dan oleh bot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kakak Pembina Buzzer Jokowi, Begini Kata Moeldoko

Soal Kakak Pembina Buzzer Jokowi, Begini Kata Moeldoko

Video | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 11:23 WIB

Disebut-sebut Kakak Pembina Buzzer Jokowi, Ini Ekspresi Moeldoko

Disebut-sebut Kakak Pembina Buzzer Jokowi, Ini Ekspresi Moeldoko

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 22:36 WIB

Peneliti Oxford: Di Indonesia Ada Pengerahan Buzzer untuk Manipulasi Publik

Peneliti Oxford: Di Indonesia Ada Pengerahan Buzzer untuk Manipulasi Publik

Tekno | Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:56 WIB

Soal Permintaan BEM Bertemu Jokowi, Istana: Enggak Usah Bikin Persyaratan!

Soal Permintaan BEM Bertemu Jokowi, Istana: Enggak Usah Bikin Persyaratan!

News | Jum'at, 27 September 2019 | 13:55 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB