Array

Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 19:53 WIB
Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengingatkan agar para elite partai politik tidak menggiring opini kepada masyarakat terkait pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Jokowi telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpu KPK setelah terjadinya gelombang besar demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, langkah Jokowi banyak ditentang keras oleh sejumlah elite partai politik seperti Ketua Umum Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.

"Kami mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden," kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam diskusi bertemakan 'Mengapa Perppu KPK Perlu ?' di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Dia menganggap berbagai argumen tidak akurat yang dilontarkan elit politik membuat publik tersesat dalam opini hingga menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.

"Langkah sebagian elite politik untuk mengemukakan isu-isu yang keliru kepada masyarakat merupakan langkah yang menyesatkan masyarakat dan juga seperti upaya memberikan ancaman kepada presiden oleh partai-partai politik," ucap Bivitri.

Bivitri pun meminta berbagai pernyataan menyesatkan yang dilontarkan sejumlah tokoh politik mengenai Perppu KPK itu harus diluruskan. Sebab, menurutnya, Perppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan, "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. Dalam putusan itu, MK menyebutkan adanya tiga alasan lahirnya Perppu, yakni, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.

Syarat berikutnya, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Syarat ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat ditangani dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama, padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Untuk itu, Bivitri menganggap dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden.

Baca Juga: Jokowi Didesak Cabut Status Hukum Aktivis Papua, Istana: Jangan Buru-buru

"Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI