Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 19:53 WIB
Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengingatkan agar para elite partai politik tidak menggiring opini kepada masyarakat terkait pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Jokowi telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpu KPK setelah terjadinya gelombang besar demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, langkah Jokowi banyak ditentang keras oleh sejumlah elite partai politik seperti Ketua Umum Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.

"Kami mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden," kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam diskusi bertemakan 'Mengapa Perppu KPK Perlu ?' di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Dia menganggap berbagai argumen tidak akurat yang dilontarkan elit politik membuat publik tersesat dalam opini hingga menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.

"Langkah sebagian elite politik untuk mengemukakan isu-isu yang keliru kepada masyarakat merupakan langkah yang menyesatkan masyarakat dan juga seperti upaya memberikan ancaman kepada presiden oleh partai-partai politik," ucap Bivitri.

Bivitri pun meminta berbagai pernyataan menyesatkan yang dilontarkan sejumlah tokoh politik mengenai Perppu KPK itu harus diluruskan. Sebab, menurutnya, Perppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan, "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. Dalam putusan itu, MK menyebutkan adanya tiga alasan lahirnya Perppu, yakni, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.

Syarat berikutnya, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Syarat ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat ditangani dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama, padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Untuk itu, Bivitri menganggap dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden.

"Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu

Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 17:21 WIB

Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden

Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 17:16 WIB

Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus

Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:28 WIB

Pengamat Sebut Lembaga Kepresidenan Hancur Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Pengamat Sebut Lembaga Kepresidenan Hancur Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 11:42 WIB

Temui Moeldoko, Perwakilan Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu KPK

Temui Moeldoko, Perwakilan Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu KPK

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 23:34 WIB

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden

Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:30 WIB

Terkini

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:34 WIB

6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi

6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:32 WIB

Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres

Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:24 WIB

Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029

Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:21 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!

Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:18 WIB

Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu

Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:17 WIB

Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar

Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:10 WIB

Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global

Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB

Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi

Buka Masa Sidang, Puan Langsung Beri Penghormatan untuk Korban Kecelakaan Transportasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:45 WIB