Kemendagri Sebut Otsus Papua dan Aceh Beda, Ini Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 08 Oktober 2019 | 02:10 WIB
Kemendagri Sebut Otsus Papua dan Aceh Beda, Ini Penjelasannya
Pihak pemohon Krisman Dedi Awi Fonataba (kiri) dan Darius Nawipa (kanan) didampingi kuasa hukum mengikuti Sidang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Senin (7-10-2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Suara.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gani Muhammad mengatakan pengaturan otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tidak sama dengan pemerintahan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 terkait pembentukan partai politik.

Hal itu disampaikan Gani Muhammad mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/10/2019). Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan pemerintah bersikap diskriminatif.

"Secara formil keduanya diberlakukan otsus sesuai dengan perintah TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999. Namun, secara materiel berbeda secara pengaturan tentang hak membentuk partai politik," tutur Gani Muhammad.

Adanya perbedaan disebutnya justru bentuk pemerintah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Untuk itu, tidak diaturnya partai politik lokal dalam UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.

"Dengan demikian, pasal yang diuji tidak diskriminatif karena tidak mengandung pengaturan yang sifatnya membeda-bedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, pandangan politik, dan status sosial lainnya," ucapnya.

UU Otsus Papus dikatakannya sebuah aturan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Gani Muhammad mengatakan bahwa langkah tersebut untuk menyejajarkan Papua dengan wilayah lain di Indonesia serta proteksi hak dasar masyarakat Papua atas kesejahteraan.

Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

baca juga

Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 tetapi ditolak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Papua Minta Pengungsi Wamena dan Media Tak Sebar Hoaks

Komnas HAM Papua Minta Pengungsi Wamena dan Media Tak Sebar Hoaks

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:21 WIB

Pasca Pembantaian Wamena, Kapolri dan Panglima TNI Safari ke 5 Kota Papua

Pasca Pembantaian Wamena, Kapolri dan Panglima TNI Safari ke 5 Kota Papua

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:13 WIB

Dampingi 7 Aktivis Papua, Komnas HAM akan Kirim Tim ke Polda Kaltim

Dampingi 7 Aktivis Papua, Komnas HAM akan Kirim Tim ke Polda Kaltim

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 08:44 WIB

Nyanyi Bareng Warga Papua, Menteri Jokowi Dicibir Tokoh Papua

Nyanyi Bareng Warga Papua, Menteri Jokowi Dicibir Tokoh Papua

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 09:56 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×