Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.