Arena perjudian berada di lantai 29 Apartemen Robinson. Sementara, di lantai 30 terdapat ruangan VIP yang hanya dapat diakses oleh orang tertentu.
"Ruangannya juga berbeda luasnya, kalau di sini (lantai 29) ada satu lantai, kalau di atas lantai 30 sana sepertiganya, karena ada beberapa ruangan dipakai kamar mandi, ada tempat karyawan juga di sana," tambahnya.
Saat ini, polisi masih memburu tujuh orang lain yang berststus sebagai DPO. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggungjawab operasional.
"Daftar DPO 7 orang. Mereka tidak diketemukan di sini, mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ucap Argo.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.