Suara.com - Penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dikenai sanksi berupa denda dan juga tidak bisa memperpanjang paspor, SIM, kredit perbankan hingga administrasi pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai sanksi tersebut malah membuat masyarakat semakin tidak nyaman.
Saleh menjelaskan, ketimbang memberikan sanksi lebih baik BPJS Kesehatan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran melalui jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Saleh, lantaran melihat ancaman pemberian sanksi dianggapnya tidak akan efektif.
"Kalau diancam dengan sanksi, dikhawatirkan tidak efektif. Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman. Lebih baik, persoalan tunggakan iuran tersebut diselesaikan dengan pendekatan partisipatoris dan persuasif," jelas Saleh kepada Suara.com pada Kamis (10/10/2019).
Sanksi berupa tidak bisanya para penunggak memperpanjang paspor, SIM, kredit perbankan hingga administrasi pertanahan dianggap tidak efektif karena bukan kebutuhan primer dari masyarakat itu sendiri.
"Orang tidak selalu butuh IMB, SIM, STNK, paspor, dan sertifikat tanah. Paspor, misalnya, itu hanya dibutuhkan oleh orang yang sering keluar negeri," ujarnya.
"Kalau dia menunggak, masa harus ditunggu dia membuat paspor untuk dijatuhi sanksi? Atau masa harus menunggu habis masa berlaku paspornya?," sambungnya.
Saleh pun meminta pemerintah untuk tidak terlalu mudah menetapkan suatu aturan untuk mengatasi persoalan BPJS. Ia menilai setiap BPJS mengeluarkan aturan baru, kerap kali memunculkan perdebatan serta penolakan dari masyarakat.
Dengan demikian Saleh juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pemberian sanksi tersebut yang tertuang dalam instruksi presiden (Inpres).