Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Ini Kata KPU

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 15 Oktober 2019 | 13:06 WIB
Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Ini Kata KPU
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan syarat sebaran perolehan suara sebesar 20 persen dalam perolehan suara Pilpres hanya berlaku jika kandidat pasangan calon lebih dari dua. Ilham mengatakan syarat tersebut tidak berlaku jika hanya diikuti dua pasangan calon peserta Pilpres.

Hal itu dikatakan Ilham menanggapi adanya pihak yang menggugat pelantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Pihak penggugat tersebut menilai pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin berpotensi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengisyaratkan sebaran perolehan suara minimal 20 persen.

"Syarat tersebut berlaku jika pasangan calon lebih dari dua," kata Ilham saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/10/2019).

Berdasar penelusuran Suara.com polemik terkait sebaran perolehan suara sebesar 20 persen tersebut pun sempat terjadi pada Pilpres 2014 silam. Ketika itu Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan Pilpres.

Forum Pengacara Konstitusi ketika itu mengajukan permohonan terkait tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika itu memutuskan bahwa sebaran perolehan suara 20 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tidak berlaku jika hanya terdiri dari dua pasangan calon peserta Pilpres.

"Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengiat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 50/PUU-XII/2014.

Sebelumnya, Dokter Zulkifli S. Ekomei menggugat MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri terkait pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin yang dinilai berpotensi tidak sah lantaran bertentangan dengan undang-undang. Dokter Zul mengungkapkan pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.

“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” ucap Dokter Zul.

"Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komentar Pedas PKS, Jokowi Tak Libatkan KPK untuk Pilih Menteri

Komentar Pedas PKS, Jokowi Tak Libatkan KPK untuk Pilih Menteri

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:39 WIB

Pengamat Ironis Jokowi dan Zulhas Bicara Koalisi: Pemilu 2019 Makan Korban

Pengamat Ironis Jokowi dan Zulhas Bicara Koalisi: Pemilu 2019 Makan Korban

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:23 WIB

Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf

Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:00 WIB

Unggah Foto Selfie Jokowi Prabowo, Dandhy Laksono Mengaku Bangga Golput

Unggah Foto Selfie Jokowi Prabowo, Dandhy Laksono Mengaku Bangga Golput

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 11:10 WIB

Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK

Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 07:31 WIB

Terkini

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB