"Karena UU yang baru menyatakan KPK berada dibawah kontrol penuh pemeritah, akan dikendalikan penuh pemerintah. Tentu ini akan berakibat buruk," tandasnya.
Fungsi penegakan hukum KPK pun seperti penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, lanjut Oce, tidak bisa dilakukan secara mandiri. KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain.
UU KPK yang baru itu juga tidak memberikan kepastian hukum. Perkara korupsi di KPK akan berhenti setelah RUU KPK berlaku nanti. Sebab muncul ketidakjelasan dan kerancuan pasal-pasal yang mengatur mengenai pegawai KPK. Hasil revisi UU KPK yang dikebut menimbulkan banyak cacat, baik dari sisi formil maupun materiil.
"Makanya kami menyanyankan berlakunya UU baru itu tanpa adanya respon dari Presiden. Berarti tiga hari lagi kita menyaksikan kelumpuhan KPK. Oleh karena itu JAK Yogyakarta meminta Presiden segera menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan KPK, kemudian menyelamatkan pemberantasan korupsi dan pemenuhan janji politik kampanye Prisiden. Presiden punya kesempatan untuk mengkoreksi tindakan kesalahan yang nampak jelas dalam UU KPK," imbuhnya.
Sementara itu, Oce juga optimis Komisi III DPR RI akan menyetujui langkah Jokowi bila menerbitkan Perppu KPK. Salah satu alasan karena banyaknya anggota DPR RI yang merupakan bagian dari partai koalisi Pemerintah.
"Sebetulnya Presiden dan DPR punya relasi yang unik. Ketika presiden mengambil kebijakan (perppu) harusnya partai koalisi mendukung," ungkap Oce.
Karenanya Oce berharap Presiden bisa menerbitkan Perppu. Meski RUU KPK efektif berlaku pada 17 Oktober 2019 besok, Presiden masih punya waktu untuk membatalkan RUU tersebut melalui Perppu. Apalagi Perppu dirasa paling efektif dan untuk membatalkan RUU KPK untuk dibuat perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan.
Sehingga judicial review atau uji materi RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dilakukan. Uji materi bisa jadi pilihan terakhir bila Perppu juga tak kunjung diterbitkan. Meski tinggal tiga hari efektif RUU KPK diberlakukan, Oce mensinyalir Presiden akan menerbitkan Perppu pasca dilantik sebagai Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 mendatang. Bisa jadi juga menunggu pembentukan kabinet dan kementerian yang baru nanti.
"Tanggal 17 Oktober (2019) adalah waktu dimana UU (KPK) akan berlaku. Tapi setelah itu kapan presiden bisa menerbitkan Perppu agak panjang waktunya. Tapi boleh jadi yang paling aman setelah presiden dilantik jadi presiden terpilih periode kedua. Itu waktu yang menurut saya juga secara timing cukup pantas. Sudah dilantik dan kabinet terbentuk dan langkahb pertama presiden adalah menerbitkan perppu untuk membatalkan hasil revisi (UU KPK) itu," tandasnya.
Baca Juga: Terjaring OTT, Begini Ekspresi Walikota Medan saat Tiba di KPK