Dalam kasus ini, Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 01:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos
04 Oktober 2019 | 12:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI