Lebih jauh, Bastoni menambahkan, lima aktivis lingkungan itu keberatan saat ditanya data pribadi dan hanya menjawab nama saja. Mereka beralasan kelelahan seusai membentangkan spanduk di atas patung.
Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke aparat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.
"Untuk proses Tipiring (tindak pidana ringan) pelanggaran Perda (Peraturan Daerah memasang spanduk)," imbuh Bastoni.