1. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu atau miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Intergritas yang telah disediakan.