Pemprov DKI Salurkan Rp3,9 Triliun Untuk Warga Tak Mampu Lewat KJP Plus

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:30 WIB
Pemprov DKI Salurkan Rp3,9 Triliun Untuk Warga Tak Mampu Lewat KJP Plus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok : Pemprov DKI),
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1.       Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2.       Membuat surat pernyataan tidak mampu atau miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

3.       Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

4.       Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat.

5.       Menandatangani lembar Fakta Intergritas yang telah disediakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI