5000 Mahasiswa Nikmati Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dari Pemprov DKI

Fabiola Febrinastri

Kamis, 24 Oktober 2019 | 15:19 WIB
5000 Mahasiswa Nikmati Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dari Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Dok : Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan telah memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Hingga saat ini sekitar 5.061 mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi tahun ajaran 2018/2019 di 90 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia telah menerima kartu tersebut. Kebijakan KJMU adalah program pemerintah daerah yang sebagian besar didanai oleh pajak dari masyarakat DKI Jakarta. 

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2019. Sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020. Para penerima manfaat KJMU mendapatkan dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester.

Susi menjelaskan,nantinya uang tersebut dapat dipergunakan untuk biaya penyelenggaran pendidikan atau uang kuliah tunggal dan biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

"KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ujar Susi, Senin (21/10/2019).

Lebih lanjut, Susi menjelaskan, untuk tahap pertama KJMU 2019 diberikan kepada 5.061 orang yang terdiri dari 675 peserta baru dan 4.386 penerima eksisting. Menurutnya, jumlah penerima KJMU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan.

"594 mahasiswa di 46 PTN pada 2016, 2.191 mahasiswa di 68 PTN pada 2017, 4.542 mahasiswa di 85 PTN pada 2018, dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN pada 2019," tutur dia.

Susi menjelaskan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Adapun PTS yang menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.

"Dari  5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian 6 PTN di wilayah DKI  Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa, dan 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa," pungkasnya.

Berikut tata cara untuk mendapatkan KJMU :

baca juga

1.  Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan.

2.  Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut :

 A. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

B. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000.

C. Surat Pernyataan Kegiatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

D. Fotocopy Kartu Keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta

Revitalisasi Trotoar, Maksimalkan Intergrasi Transportasi Umum Di Jakarta

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 21:00 WIB

Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy

Revitalisasi Trotoar, Anies Bikin Pejalan Kaki Happy

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 20:30 WIB

Anies Revitalisasi JPO Ramah Ibu Hamil dan Lansia

Anies Revitalisasi JPO Ramah Ibu Hamil dan Lansia

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:55 WIB

Pemprov DKI Godok Rencana PKL Bisa Jualan di Trotoar

Pemprov DKI Godok Rencana PKL Bisa Jualan di Trotoar

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 05:33 WIB

Aturan Wajib Miliki Garasi Belum Bisa Dijalankan, Dishub: Masih Sosialisasi

Aturan Wajib Miliki Garasi Belum Bisa Dijalankan, Dishub: Masih Sosialisasi

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 22:53 WIB

Pemprov DKI Jakarta Kaji Penggunaan Skuter Listrik di Trotoar

Pemprov DKI Jakarta Kaji Penggunaan Skuter Listrik di Trotoar

Otomotif | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 19:45 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×