Tim Gabungan Polri Tangkap Bos PT. TNI Tersangka Pembalakan Liar di Jambi

Bangun Santoso

Jum'at, 25 Oktober 2019 | 09:04 WIB
Tim Gabungan Polri Tangkap Bos PT. TNI Tersangka Pembalakan Liar di Jambi
Ilustrasi kayu hasil pembalakan liar yang melanggar hukum [Shutterstock]

Suara.com - Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Muarojambi menangkap Direktur PT Tegar Nusantara Indah (TNI) berinisial RP alias Apeng atas tuduhan telah melakukan aksi pembalakan liar pada kawasan hutan di Provinsi Jambi.

"Saat ini Apeng kita tahan di Rutan Mapolda Jambi karena terbukti perusahaannya membawa kayu gelonggongan tanpa izin ke luar Provinsi Jambi dan yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di kediamannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, di Jambi, Jumat (25/10/2019).

Sebelum penangkapan bos perusahaan itu, polisi terlebih dahulu menangkap dan mengamankan FD dan RK yang melakukan pengangkatan kayu gelondongan atau bulat di tempat penampungan di pinggir sungai atau logpon yang ada di Desa Pulau Mentaro yang kemudian diangkut menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah dengan nomor polisi BH 8895 GU. Lalu kemudian ditangkap di kawasan Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi beberapa hari lalu.

Thein Tabro menjelaskan, saat tim menyergap di kawasan logpon Desa Pulau Mentaro turut dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BH 8148 MO yang terparkir dan ditinggal sopirnya dengan muatan kayu bulat atau gelondongan besar jenis meranti dan rimba campuran yang tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 41 batang dengan volume 26 M3.

"Barang bukti Itu sudah ditinggalkan pelaku, tetapi masih ada empat tumpukan kayu bulat jenis meranti dan rimbah campuran tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 94 batang volume 57,25 M3 yang juga diamankan, sehingga jadi total semua barang bukti kayu gelondongannya ada sebanyak 136 batang atau dengan volume 57,25 M3," kata Thien.

Saat ini, polisi juga masih memburu HK yang telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena hasil dari pemeriksaan dialah yang menyuruh FD dan RK untuk membawa kayu gelondongan itu.

PT TNI hanya memiliki Izin pengolahaan hasil hutan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen pengangkutan kayu maka yang bersangkutan sudah jela salah dan dalam waktu dekat akan memangil saksi saksi, untuk menelusuri dokumen perizinan yang ada, pasalnya izin yang di berikan hanya sebatas pengolahan.

“Untuk perizinan akan di panggil saksi, meski izinnya ada, akan masih ada ketentuan yang lain seperti apa yang boleh dilakukan terutama izin ekspornya, karena PT TNI bergerak di bidang ekspor” kata Thien.

Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak

Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:29 WIB

Kabut Asap Pekat, Pesawat Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Jambi

Kabut Asap Pekat, Pesawat Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Jambi

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:32 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Pemkot Jambi Kembali Liburkan Sekolah

Kabut Asap Makin Pekat, Pemkot Jambi Kembali Liburkan Sekolah

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 07:15 WIB

Kebakaran Rumah di Kampung Zumi Zola Tewaskan Ibu dan Balita 3 Tahun

Kebakaran Rumah di Kampung Zumi Zola Tewaskan Ibu dan Balita 3 Tahun

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 09:08 WIB

Tangkap Seorang Terduga Teroris di Bungo, Densus 88 Sita Buku Jihad

Tangkap Seorang Terduga Teroris di Bungo, Densus 88 Sita Buku Jihad

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 08:56 WIB

Sempat Diguyur Hujan, Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Kota Jambi

Sempat Diguyur Hujan, Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Kota Jambi

News | Minggu, 13 Oktober 2019 | 09:25 WIB

Untuk Mengurai Kemacetan, Kota Jambi Gunakan CCTV dan ATCS

Untuk Mengurai Kemacetan, Kota Jambi Gunakan CCTV dan ATCS

Otomotif | Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:00 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB