Komnas HAM Minta Polri Umumkan Polisi Represif saat Kerusuhan 22 Mei

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:43 WIB
Komnas HAM Minta Polri Umumkan Polisi Represif saat Kerusuhan 22 Mei
Kerusuhan 22 Mei di Petamburan. (Antara)

Suara.com - Komisi Nasional HAM meminta Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mempublikasikan penindakan aparat yang berlaku represif pada demo 21-23 Mei 2019.

"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada tim-nya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Damanik, di Jakarta, Senin kemarin.

Damanik menambahkan kalau pengakuan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia, sudah ada penindakan sebagian dan sebagian sedang dalam proses waktu mereka menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.

"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami minta pada waktu juga meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Damanik.

Namun, kata dia, publikasi penindakan kepada aparat yang bersikap represif baru satu kali dilakukan yaitu pada kasus penganiayaan demonstran oleh oknum anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.

"Publikasi kepada media pada waktu itu, bahwa sudah ada tindakan pada sekian orang, begitu," ujar Damanik.

Ketua Komisioner Komnas HAM itu menilai publikasi penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada Kepolisian Indonesia.

"Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan (tidak ditindak), bukan begitu," ujar dia.

Publikasi juga dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan di antara anggota lain Kepolisian Indonesia agar selalu mematuhi panduan pokok beroperasi yang sudah diberikan baik saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan.

Sebelumnya Komnas HAM mengirimkan rekomendasi untuk enam institusi terkait atas temuan fakta-fakta dari kericuhan pesta demokrasi 21-23 Mei 2019. Rekomendasi pertama dikirimkan ke Presiden Joko Widodo, supaya mengupayakan dan mengambil Iangkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dengan Peristiwa 21-23 Mei 2019. Presiden menurut dia perlu memastikan institusi Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan.

Dalam rekomendasi tersebut juga berisi agar pemerintah membenahi sistem Pemilu dan Pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM, terutama mendorong partai-partai Politik untuk Iebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian (hate speech).

Rekomendasi kedua dikirimkan ke Kepolisian RI, agar polisi mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan dalam peristiwa tersebut. Kepolisian juga direkomendasikan supaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa, sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap.

Polri juga perlu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggotanya dalam menangani aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Kesehatan RI untuk menyediakan pelayanan di tiap-tiap rumah sakit guna memastikan pelayanan di situasi politik krisis. Rekomendasi keempat, Menteri Komunikasi dan Informasi RI perlu meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang otoritatif dan kredibel sehingga bisa menjadi acuan oleh masyarakat di saat-saat kritikal serta bisa menangkal sebaran hoaks.

Rekomendasi kelima, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara menurut dia, perlu lebih cermat dan responsif dalam penyelenggaraan pemilihan umum supaya aspirasi dan keluhan masyarakat bisa tersalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Kemudian rekomendasi terakhir dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta agar memastikan adanya standar operasional prosedur layanan kesehatan dalam situasi tertentu sehingga korban bisa tertangani secara prima. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari

Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:34 WIB

Fakta Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Anies sampai Jokowi

Fakta Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Anies sampai Jokowi

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Komnas HAM Harap Mahfud MD Berani Selesaikan Kasus HAM Berat

Komnas HAM Harap Mahfud MD Berani Selesaikan Kasus HAM Berat

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:00 WIB

Korban Kerusuhan Wamena Datangi Komnas HAM

Korban Kerusuhan Wamena Datangi Komnas HAM

Foto | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 13:52 WIB

Tak Percaya Polisi Usut Kekerasan Demo DPR, Kontras: Lebih Baik Komnas HAM

Tak Percaya Polisi Usut Kekerasan Demo DPR, Kontras: Lebih Baik Komnas HAM

News | Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:31 WIB

Komnas HAM Usut Tewasnya Pendemo DPR, Mabes Berkukuh Maulana Kena Asma

Komnas HAM Usut Tewasnya Pendemo DPR, Mabes Berkukuh Maulana Kena Asma

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 15:26 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB