Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja

Dwi Bowo Raharjo
Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja
Pemusnahan narkoba di Mapolres Bintan. (Ary/Batamnews)

Kobaran api yang semakin besar itu nyaris membakar meja yang digunakan untuk konfrensi pers dan plafon halaman depan Mako Polres Bintan.

"Tersangka diamankan berkat kerja keras Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Dadang.

Dalam kasu ini tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Maka jeratan hukumnya lebih tinggi lagi yaitu hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga: 100 Juta Pil Captagon Milik Rezim Assad Dimusnahkan di Suriah!