Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bayaran Pasangan Selingkuh di Pulau Kei

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2019 | 13:46 WIB
Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bayaran Pasangan Selingkuh di Pulau Kei
Polda Metro Jaya saat merilis kasus percobaan pembunuhan dengan racun sianida di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Polisi telah meringkus satu buronan dalam kasus percobaan pembunuhan dengan racun sianida di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Buronan yang sudah ditangkap polisi berinisial JRS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, JRS dicokok di tempat persembunyiannya di Pulau Kei, Maluku. Selama menjadi buronan, JRS bersembunyi di rumah kerabatnya.

JRS merupakan pembunuh bayaran yang disewa YL dan selingkuhannya untuk membunuh suaminya berinisial VT. Buronan polisi ini berperan menusuk korban. 

"JRS adalah eksekutor atau penusuk (korban VT)," ujar Argo dalam di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

Mulanya, polisi memperoleh informasi jika JRS berada di Ambon. Namun, JRS berada di Pulau Kei yang berjarak 1,5 jam dari Ambon.

"Sampai Maluku, kami dapat informasi bahwa pelaku ini tidak di Ambon. Tapi di Pulau Kei. Itu 1,5 jam menggunakan speedboat," kata dia.

Saat hendak diringkus, JRS berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. JRS pun sempat melompati pagar rumah bagian belakang saat disergap aparat.

"Yang bersangkutan mau melompat, mau melarikan diri karena di belakang rumahnya ternyata tebing. Keluarga mengetahui dia bekerja di Jakarta," kata Argo.

Dalam kasus ini, JRS dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 315 KUHP Juncto Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan berinisial YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana. Adalah VT yang tak lain suami sah dari YL yang menjadi sasaran pembunuhan menggunakan racun sianida.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.

Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Kekinian, polisi masih memburu tiga DPO yakni BO, IP, dan IN.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP Juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Pakai Racun Sianida

Polisi Tangkap Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Pakai Racun Sianida

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:09 WIB

Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami

Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 15:49 WIB

Bunuh Suami Demi Selingkuhan, Istri Curi ATM buat Beli Sianida di Singapura

Bunuh Suami Demi Selingkuhan, Istri Curi ATM buat Beli Sianida di Singapura

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 14:04 WIB

Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:40 WIB

Dikira Minuman Bersoda, Bocah Ini Tewas Tenggak Sianida

Dikira Minuman Bersoda, Bocah Ini Tewas Tenggak Sianida

Lifestyle | Sabtu, 04 Mei 2019 | 07:55 WIB

Diracun Istri yang Berselingkuh, Lambung Mistoyo Ada Sianida 0,072 Persen

Diracun Istri yang Berselingkuh, Lambung Mistoyo Ada Sianida 0,072 Persen

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 13:41 WIB

Cinta Terlarang Peracik Sianida, Bunuh Suami Setelah Sebulan Berselingkuh

Cinta Terlarang Peracik Sianida, Bunuh Suami Setelah Sebulan Berselingkuh

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 13:03 WIB

Saking Cinta Lelaki Selingkuhannya, Mistoyo Diracun Istrinya Pakai Sianida

Saking Cinta Lelaki Selingkuhannya, Mistoyo Diracun Istrinya Pakai Sianida

News | Senin, 04 Maret 2019 | 15:19 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB