BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak

Jum'at, 07 November 2025 | 08:31 WIB
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
BAM DPR RI di aksi buruh depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • BAM DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penghasilan buruh yang selama ini hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Ketua BAM, Ahmad Heryawan, menyebut standar upah harus berbasis pada kebutuhan hidup layak dan mendukung perubahan UU Ketenagakerjaan.
  • Setelah mendengar pemaparan konsep dari buruh KASBI, Aher memastikan revisi undang-undang harus lebih baik dari UU 13/2003 maupun UU Ciptaker.

Suara.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengatakan bakal mengevaluasi soal penghasilan bagi para tenaga kerja.

Ketua BAM, Ahmad Heryawan, mengatakan bahwa selama ini kenaikan upah para buruh hanya mendasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penghasilan para pekerja selama ini atau di tahun-tahun terakhir ini, semenjak 2015 ke sini, itu hanya mengacu ke inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata pria yang akrab disapa Aher.

“Sehingga porsi investasi kenaikannya kecil. Padahal yang diperlukan oleh tenaga kerja kita, oleh warga kita, adalah penghasilan untuk kehidupan yang layak,” imbuhnya.

Sebabnya, dalam undang-undang ke depan, dalam urusan upah, acuannya haruslah kehidupan yang layak.

“Urusan penghasilan, maka acuannya adalah pendapatan yang layak untuk kehidupan yang layak,” jelasnya.

Aher sebelumnya menemui kaum buruh yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.

Ia bertemu dengan para buruh, usai buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan audiensi

Pria yang akrab dengan sapaan Aher ini mengatakan jika dirinya setuju jika harus ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan

“Tentu kami dari badan aspirasi masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.

Awalnya, Aher mengaku jika audiensi dengan Buruh KASBI bakal biasa saja. Namun ketika mereka memaparkan konsep mereka soal ketenagakerjaan, ternyata sangat luar biasa.

“Saya tadinya berpikir ini tuntutannya tuntutan biasa-biasa, tapi ini tuntutannya konseptual, tuntutannya terkait dengan perubahan undang-undang ketenagekerjaan di Indonesia,” ujarnya.

Aher menyinggung soal sebelum adanya Undamg-undang Cipta Kerja, telah ada Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

“Undang-undang tersebut meski banyak kritik, tapi lebih bagus kemana-mana dibanding undang-undang ciptaker,” ungkapnya.

Sebabnya, Aher bakal melakukan perubahan tentang ketenagakerjaan, bakal lebih baik dari UU nomor 13 tahun 2003 dan UU Ciptaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI