Suara.com - Penemuan kamera mini berjenis Go Pro di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga untuk merekam aktivitas pengguna toilet akhirnya terungkap dari hasil penyelidikan Kapolsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa Ajun Komisaris Mangatas Tambunan mengatakan, ada dua kasus yang ditemukan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Kedua kasus itu adalah penemuan kamera GoPro pada Oktober 2019 dan kamera ponsel, Kamis (7/11/2019) lalu.
"Kalau kamera mini ada di lantai dasar. Sedangkan penemuan ponsel untuk merekam di lantai tiga," kata Mangatas seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (11/11/2019).
Saat ini, seorang terduga pelaku berinisial AA (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan GoPro dan ponsel di toilet kampus .
Selain itu, polisi juga menghadirkan tiga orang mahasiswa dengan status sebagai saksi. Kasus ini diketahui berawal pada Mei 2019 lalu.
Polisi menyebut AA adalah mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
"Iya (AA mahasiswa UIN Alauddin Makassar), Fakultas Syariah dan Hukum," kata Mangatas Tambunan.
Sementara itu, motif AA berulah di toilet kampus, kata polisi, untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.
Baca Juga: Ngintip Wanita Mandi, Driver Ojol Penganiaya Sengaja Bawa Palu dan Gunting
“Saya khilaf pak ingin memuaskan nafsu saya pak,” pengakuan AA dalam di konferensi pers terebut.
Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.