Skuter Listrik Terlarang di JPO dan CFD Jakarta

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 12 November 2019 | 21:24 WIB
Skuter Listrik Terlarang di JPO dan CFD Jakarta
Pengguna skuter listrik. (Suara.com/Ditha)

Suara.com - Sejumlah orang yang menggunakan skuter listrik melintas di jembatan penyebrangan orang hingga merusak fasilitas publik tersebut. Menanggapi hal itu, Pemprov DKI mengaku tengah menyiapkan regulasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sudah bertemu dengan penyedia jasa skuter listrik sewa atau grabwheels yang biasa digunakan masyarakat.

Ia membahas soal regulasi skuter listrik yang ia harapkan bisa rampung Desember bulan depan.

"Itu untuk otopet sedang kami siapkan regulasinya. Kami sudah panggil Grab, buat diskusi. Kami harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Kepada pihak grab juga, Syafrin sudah menjelaskan soal larangan skuter listrik beroperasi di JPO. Selain JPO, ada juga lokasi lain yang dilarang seperti di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.

"Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian dia enggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB," jelasnya.

Syafrin mengatakan, karena regulasi belum rampung, maka pelanggar baru akan dikenakan teguran. Ke depannya ia menyebut akan ada sanksi tersendiri jika mendapat temuan pengendara skuter listrik di JPO.

"Nanti ada sanksinya, tapi sekarang sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar, kami coba ingatkan, yang masuk ke JPO dilarang untuk naik," tutur Syafrin.

Sebagai pengawasan, pihaknya menerjunkan petugas di JPO. Ia meminta agar pengendara skuter listrik beroperasi di jalur yang telah disediakan.

baca juga

"Jadi mereka kalau mau beroperasi di GBK (Gelora Bung Karno) enggak apa- apa. Silakan mereka beroperasi di dalam situ," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang menggunakan skuter listrik dan skate board membuat ulah. Mereka menggunakan alat itu di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Sudirman Jakarta Pusat.

Akibatnya, fasilitas untuk menyebrang itu menjadi rusak. Hal ini terlihat dalam unggahan akun instagram jktinfo. Akun itu membagikan sejumlah foto orang-orang yang memainkam skateboard dan skuter listrik.

Dampaknya, alas jalan yang terbuat dari kayu pecah di beberapa titik. Selain itu bekas ban berwarna hitam juga terlihat di sepanjang JPO. Ada juga gesekan ban yang meninggalkan lecet di jalur itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar, Bagaimana Indonesia?

Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar, Bagaimana Indonesia?

Otomotif | Rabu, 06 November 2019 | 13:25 WIB

Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai

Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 21:21 WIB

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Produsen Terancam Merugi Ratusan Juta

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Produsen Terancam Merugi Ratusan Juta

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:51 WIB

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Pemprov DKI Harus Siapkan Pekerjaan Baru

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Pemprov DKI Harus Siapkan Pekerjaan Baru

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:32 WIB

Menjajal Skuter Listrik Grab Wheels di Jakarta

Menjajal Skuter Listrik Grab Wheels di Jakarta

Video | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 20:30 WIB

Besok, Acara Karnaval Jakarta Langit Biru, Ini Ruas Jalan yang Akan Ditutup

Besok, Acara Karnaval Jakarta Langit Biru, Ini Ruas Jalan yang Akan Ditutup

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 18:31 WIB

Terkini

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

×