Array

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Produsen Terancam Merugi Ratusan Juta

Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:51 WIB
Odong-odong Dilarang di Jakarta, Produsen Terancam Merugi Ratusan Juta
Ilustrasi odong-odong. [Antara]

Suara.com - Pengusaha Odong-odong menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melarang odong-odong melintas di jalan raya berpotensi menurunkan omset mereka. Mereka meminta solusi yang jelas dari Pemprov DKI.

Pengusaha Odong-odong dari PT Kereta Mini Indonesia Frans Hendra Winata mengakui kebijakan yang dibuat Dishub DKI memang tepat karena dari faktor keselamatan odong-odong tidak dibuat untuk melintas di jalan raya.

"Memang saya mengamini kalau disebut tidak aman di jalan raya, tapi harus ada solusi yang tepat agar produsen dan tukang odong-odongnya gak kehilangan kerjaan," kata Frans saat dihubungi SUARA.COM, Selasa (29/10/2019).

Dia mengungkapkan dalam satu bulan bisa menerima pesanan odong-odong berbagai macam bentuk sebanyak 8-10 unit, harga per unitnya rata-rata berkisar belasan juta rupiah.

"Omzet Rp 150 - 200 juta sebulan. Sebenarnya kalau dibilang turun (omzet) bisa saja, tapi hanya kontraksi sementara, nanti kalau sudah ada solusi dari pemerintah akan kembali lagi," tegasnya.

Dia mengusulkan pemerintah harusnya memaksimalkan dana untuk rakyat seperti dana desa yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur hiburan rakyat yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Kami ngusulin ya pemerintah harusnya bikin sentralisasi pasar malam, misalnya di desa-desa nih, penggunaan dana desa yang amburadul enggak ada konsep, nah ini bisa dijadikan konsep buat pembangunan sentra hiburan desa, jadi membangun ekonomi desa juga," usul Frans.

Untuk diketahui, Dishub DKI Jakarta tengah gencar melarang beroperasainya kendaraan odong-odong. Nantinya jika masih ada yang mengaspal, maka Dishub DKI akan mengandangkannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan alasan mendasar dilarangnya odong-odong adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah.

Baca Juga: Jalur Sepeda Anies Dikritik Pedas, Diminta Dibuat Ulang

Selanjutnya, belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1). Odong-odong juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas karena kerap merambah hingga ke jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI