LSM Lingkungan Ramai-ramai Kecam Rencana Pemerintah Hapus IMB dan Amdal

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 20 November 2019 | 15:08 WIB
LSM Lingkungan Ramai-ramai Kecam Rencana Pemerintah Hapus IMB dan Amdal
Tujuh LSM lingkungan mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus izin syarat IMB dan Amdal. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Tujuh lembaga swadaya masyarakat atau LSM lingkungan hidup mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi.

Selain menghilangkan perlindungan lingkungan hidup, rencana pemerintah tersebut juga dinilai akan menghilangkan partisipasi masyarakat.

Ketua Bidang Kampanye Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Arip Yogiawan mengatakan, bahwa rencana penghapusan tersebut tentu akan berdampak ke sejumlah faktor.

Amdal sendiri selama ini berguna sebagai dokumen kajian akan dampak penting dari adanya sebuah kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Amdal berperan penting agar langkah pembangunan tersebut lebih hati-hati. Di sini partisipasi masyarakat pun sangat diperlukan.

"Jika Amdal dan IMB dihapuskan, maka kerusakan, pencemaran dan konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas, mengingat tidak ada pencegahan dan diabaikannya asas kehati-hatian dalam perencanaan pembangunan," kata Arip di Kantor YLBHI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Menurut Arip, kalau tidak ada Amdal, justru akan berimplikasi terhadap terjadinya kegagalan pasar. Masyarakat sekitar menjadi yang paling terdampak. Kemudian ke pelaku usaha dan pemerintah pula. Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan ketidakpastian.

Bahkan rencana penghapusan Amdal dan IMB tersebut sudah dimulai dengan dimunculkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.38/MEBLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019.

Di mana dalam Pasal 6 ditetapkan bahwa telah dihapusnya kewajiban Amdal bagi eksplorasi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi termasuk Panas Bumi.

"Bertentangan dengan UU Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2009," katanya.

baca juga

Karena itu tujuh LSM yang terdiri dari YLBHI, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) sangat mengecam dengan rencana pemerintah tersebut.

Berikut pernyataan kecaman yang disampaikan:

  1. Mengecam rencana Menteri ATR/BPN menghapuskan IMB dan Amdal karena bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, prinsip partisipasi transparansi, dan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.
  2. Menuntut Pemerintah berhenti mewacanakan penghapusan IMB dan Amdal.
  3. Menuntut Pemerintah membatalkan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
  4. Menutut Pemerintah mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dan ruang hidupnya dibatas kepentingan ekonomi.
  5. Menuntut pemerintah mengembangkan dan mempertegas kebijakan lingkungan hidup untuk menjamin terlaksananya perlindungan serta pemulihan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  6. Mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencabut Peraturan Menteri LHK yang mendukung penghapusan Amdal dan kewajiban lingkungan hidup lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Masjid Ilegal di Depok, PKS Minta Diputihkan

Banyak Masjid Ilegal di Depok, PKS Minta Diputihkan

Jabar | Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:29 WIB

Anies Bakal Cabut Izin Pabrik yang Mencemari Lingkungan Lewat Cerobong Asap

Anies Bakal Cabut Izin Pabrik yang Mencemari Lingkungan Lewat Cerobong Asap

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 18:37 WIB

Tol Ngawi-Kertosono Terendam Banjir, Pemerintah Diminta Audit Amdalnya

Tol Ngawi-Kertosono Terendam Banjir, Pemerintah Diminta Audit Amdalnya

Bisnis | Jum'at, 08 Maret 2019 | 14:37 WIB

Ada SIMBG, Pengajuan IMB dan SLF Jadi Lebih Rapih dan Transparan

Ada SIMBG, Pengajuan IMB dan SLF Jadi Lebih Rapih dan Transparan

Bisnis | Rabu, 27 Februari 2019 | 05:58 WIB

KLHK Tepis Tudingan CERI Soal Kerusakan Lingkungan yang Dilakukan Freeport

KLHK Tepis Tudingan CERI Soal Kerusakan Lingkungan yang Dilakukan Freeport

Bisnis | Rabu, 09 Januari 2019 | 17:00 WIB

Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap

Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 12:02 WIB

ITF Berpotensi Cemari Udara, Walhi Minta DKI Publikasikan Dokumen Amdal

ITF Berpotensi Cemari Udara, Walhi Minta DKI Publikasikan Dokumen Amdal

News | Senin, 17 Desember 2018 | 17:38 WIB

Jakpro: Groundbreaking ITF Tetap Dilakukan Tanpa Perlu Amdal

Jakpro: Groundbreaking ITF Tetap Dilakukan Tanpa Perlu Amdal

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 19:25 WIB

Terkini

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:22 WIB

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

×