Array

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Wapres Ma'ruf Didesak Pecat Lukmanul Hakim

Kamis, 28 November 2019 | 10:00 WIB
Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Wapres Ma'ruf Didesak Pecat Lukmanul Hakim
Wapres Maruf Amin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin didesak untuk memecat Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan. Lukmanul Hakim disebut-sebut terjerat kasus dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan sertifikasi halal saat menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin, menyarankan Ma’ruf Amin memecat Lukmanul Hakim lantaran kekinian terlapor lain dalam kasus yang sama, yakni Mahmood Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka.

"Sangat mungkin bila Annaser nanti sudah ditangkap dan diperiksa, keterangannya menyebabkan Lukmanul Hakim dijadikan tersangka juga. Dari pada nantinya jadi aib, mumpung kerja Stafsus Wapres itu baru berjalan tiga hari, lebih baik Lukman dipecat saja. Sebelum jadi kerikil tajam kinerja Ma’ruf Amin," kata Mualimin kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Mualimin, akan lebih kesatria jika Lukmanul mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.

"Bila mengacu TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan sebelum tuduhan hukum itu naik ke pengadilan, lebih baik Lukmanul Hakim mundur dari sekarang. Itu lebih ksatria dan membantu Wapres membersihkan tim kerjanya dari masalah hukum," ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim dan Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto. (Suara.com/ M. Yasir)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim (baju putih) dan Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto. (Suara.com/ M. Yasir)

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy pernah mengungkapkan dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan akreditasi halal yang dilakukan oknum Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tidak hanya dialami oleh kliennya. Ia menyebut ada beberapa negara lain yang turut menjadi korban.

Ketika itu Ramzy mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi pihak perantara kepada Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. Adapun, kekinian Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI