Sempat Defisit Rp 10 T, Ketua DPRD: Eksekutif Jangan Ngumpetin Anggaran

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Sempat Defisit Rp 10 T, Ketua DPRD: Eksekutif Jangan Ngumpetin Anggaran
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta pada, Rabu (14/8/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD telah menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS tahun 2020 sebesar Rp 87,9 triliun.

Artinya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 10 triliun pada draf pengajuan anggaran DKI dengan perkiraan pendapatan. Defisit anggaran ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

"Jadi rencana pendapatan kita di 2020 yang akan datang tadi berdasarkan rapat-rapat komisi itu terungkap angka Rp 97 triliun. Tapi kemampuan keuangan daerah kita, setelah kita hitung, itu ada di Rp 87 triliun sekian. Jadi masih ada selisih Rp 10 triliun," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI, Kamis (21/11/2019) lalu.

Kekinian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD telah menandatangani nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Nilai yang ditetapkan adalah sebesar Rp 87,9 triliun.

Baca Juga: Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan