PSI Tanggapi Sanksi yang Bakal Dijatuhkan pada William Aditya

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Sabtu, 30 November 2019 | 13:07 WIB
PSI Tanggapi Sanksi yang Bakal Dijatuhkan pada William Aditya
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. [Suara.com / Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI kabarnya telah menetapkan sanksi untuk anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana terkait kasus skandal lem aibon.

Kabar ini membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bereaksi. Hal ini disampaikan PSI melalui kicauan yang diunggah ke Twitter, Jumat (29/11/2019).

Menurut mereka, pemberian sanksi kepada William justru akan membuat para legislator nantinya takut untuk mengungkap kejanggalan pemerintah.

"Setelah ini, mungkin legislator jadi sungkan mengungkap kejanggalan karena diberi saksi", tulis akun Twitter @psi_id.

PSI mengaku sedih dengan keputusan BK DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Kami sedih atas putusan ini. Bukan karena sanksi yang dikenakan kepada William (sejak awal Bro William sudah siap dengan segala resiko), tapi karena mundurnya kualitas demokrasi kita," imbuhnya.

PSI Tanggapi sanksi yang dijatuhkan pada William Aditya (twitter @psi_id)
PSI Tanggapi sanksi yang dijatuhkan pada William Aditya (twitter @psi_id)

Jubir DPP PSI, Mikhail Gorbachev Dom juga mengungkapkan hal yang serupa.

"Sedih mendengar keputusan BK terhadap bro William. Semoga seluruh anggota DPRD PSI tidak kehilangan nyali untuk terus memperjuangkan uang rakyat," tulis Mikhail di Twitter, Jumat (29/11/2019).

"Kita sungguh sadar semakin tinggi pohon kelapa semakin kencang anginnya. Tetap perjuangkan transparansi kawan kawan!" tutup Mikhail.

Dikutip dari partner Suara.com, Covesia, BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.

"Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua termasuk saya," ucap Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi, saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, William tak akan diberi sanksi berat meski dinyatakan bersalah saat mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI yang akhirnya membongkar soal adanya anggaran besar lem aibon untuk sekolah di wilayah Jakarta Barat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Tito Sindir Anies, PDIP: Jakarta Masih Banyak Kampung Kumuh

Menteri Tito Sindir Anies, PDIP: Jakarta Masih Banyak Kampung Kumuh

News | Rabu, 27 November 2019 | 20:25 WIB

Sah! KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 Disepakati Rp 87,95 Triliun

Sah! KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 Disepakati Rp 87,95 Triliun

News | Rabu, 27 November 2019 | 10:08 WIB

DPRD DKI Klaim Rela Gaji Ditahan Demi Percepat Pembahasan Anggaran Jalan

DPRD DKI Klaim Rela Gaji Ditahan Demi Percepat Pembahasan Anggaran Jalan

News | Sabtu, 23 November 2019 | 11:23 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB