Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak melibatkan transfer data kependudukan.
  • Perpindahan data untuk ekonomi digital tetap wajib mematuhi kedaulatan serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Implementasi transfer data harus memenuhi syarat UU PDP, termasuk penilaian kesetaraan perlindungan oleh lembaga yang sedang dibentuk.

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi tegas terkait isu transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). 

Meutya menekankan bahwa komitmen yang tercantum dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump hanya terbatas pada lingkup perdagangan digital (digital trade), bukan data kependudukan.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). 

"Perlu kami tegaskan bahwa (isu) ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," ujar Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diatur dalam Artikel 3.2 tentang Section Digital Trade. Dalam poin tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai kemampuan perpindahan data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke Amerika Serikat guna mendukung ekosistem ekonomi digital secara timbal balik.

Namun, Meutya menggarisbawahi bahwa segala bentuk perpindahan data tersebut tetap harus tunduk pada kedaulatan hukum Indonesia.

"Ini memang kita kunci ada tiga kata penutup, bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa implementasi teknis dari perjanjian ini mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 56. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum data bisa ditransfer ke luar negeri:

Pertama, Negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara (adequacy level).

Kedua, Pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.

Ketiga, Adanya persetujuan eksplisit (consent) dari pemilik data setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data.

Terkait status Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang setara, Meutya menyebut hal itu tidak terjadi secara otomatis. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibentuk.

"Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan sesuai dengan prinsip Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:17 WIB

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:36 WIB

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

Terkini

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:20 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:57 WIB