Gerindra Larang DPD dan DPC Calonkan Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Senin, 09 Desember 2019 | 14:38 WIB
Gerindra Larang DPD dan DPC Calonkan Eks Koruptor Jadi Kepala Daerah
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa Partai Gerindra tidak akan mencalonkan mantan narapidana, termasuk koruptor untuk menjadi kepala daerah, baik bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, maupun gubernur dan wakil gubernur.

Muzani berujar Partai Gerindra bakal konsisten melarang narapidana korupsi untuk maju Pilkada, meskipun KPU sendiri dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 tidak melarangnya.

“Tentu saja meskipun tidak ada larangan, kami akan lakukan jejak para calon. Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum, ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk dapat menang dalam Pilkada. Sehingga yang seperti ini yang akan kami perhatikan sangat serius,” tutur Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Partai Gerindra juga telah melakukan imbauan kepada kepengurusan partai baik di tingkat DPD maupun DPC agar dapat menyaring setiap calon untuk Pilkada. Muzani ingin bahwa kepengurusan Partai Gerindra dapat mencegah dan menghindari adanya calon dari mantan narapida, termasuk korupsi.

“Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka, toh nama-nama lain masih ada masih banyak. Kalau tidak ada ya silakan saja nanti kita tapi masa enggak ada,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.

Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.

Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

baca juga

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;"

Berkenaan dengan itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alasan pihaknya batal mencantumkan larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri, lantaran banyak menuai perdebatan. Di sisi lain, kata Evi, PKPU tentang Pilkada 2020 perlu segera dirampungkan.

"Kita berharap itu kan (larangan mantan narapidana korupsi) dimasukan dalam undang-undang, karena kita juga sekarang inikan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

"Sehingga kita yang paling penting bagaimana Peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Seiringnya waktu karena inikan sudah mendekati tahapan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerindra Sebut Jubirnya Tak akan Jatuhkan Pembangunan Era Jokowi

Gerindra Sebut Jubirnya Tak akan Jatuhkan Pembangunan Era Jokowi

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:14 WIB

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 11:16 WIB

Gibran Maju Pilkada Dinilai Bukan Nepotisme, Demokrat Sindir Gerindra

Gibran Maju Pilkada Dinilai Bukan Nepotisme, Demokrat Sindir Gerindra

News | Senin, 09 Desember 2019 | 11:12 WIB

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Chacha Frederica: InsyaAllah

Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Chacha Frederica: InsyaAllah

Entertainment | Senin, 09 Desember 2019 | 10:17 WIB

Anggota DPRD Solo Dipanggil DPC PDIP, Terkait Pendaftaran Cawali di DPD?

Anggota DPRD Solo Dipanggil DPC PDIP, Terkait Pendaftaran Cawali di DPD?

Jawa Tengah | Minggu, 08 Desember 2019 | 21:10 WIB

Terkini

Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok

Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:01 WIB

Eks Anggota Polres Probolinggo Dijatuhi Vonis Mati, Begini Reaksi Atasan

Eks Anggota Polres Probolinggo Dijatuhi Vonis Mati, Begini Reaksi Atasan

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 12:01 WIB

Kultus Mi Instan: Mengurai Sejarah Politik Pangan Indonesia

Kultus Mi Instan: Mengurai Sejarah Politik Pangan Indonesia

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:00 WIB

Akses Jalan Padang-Solok Sudah Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang

Akses Jalan Padang-Solok Sudah Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 11:55 WIB

Skenario Harga Bitcoin Menuju US$ 95.000, Tembus Basis Momentum Ini

Skenario Harga Bitcoin Menuju US$ 95.000, Tembus Basis Momentum Ini

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:55 WIB

3 Skincare dengan Kandungan Benzoyl Peroxide, Ampuh Hempas Jerawat Remaja dan Dewasa

3 Skincare dengan Kandungan Benzoyl Peroxide, Ampuh Hempas Jerawat Remaja dan Dewasa

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 11:52 WIB

Desil Menentukan Bansos, Tapi Bagaimana Jika Datanya Keliru?

Desil Menentukan Bansos, Tapi Bagaimana Jika Datanya Keliru?

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:51 WIB

Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu

Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:51 WIB

Rupiah Tertekan Ekspektasi Kebijakan AS, BI Perkuat Intervensi di Pasar

Rupiah Tertekan Ekspektasi Kebijakan AS, BI Perkuat Intervensi di Pasar

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:50 WIB

Review Istimewa: Ketika Representasi Disabilitas Belum Benar-Benar Setara

Review Istimewa: Ketika Representasi Disabilitas Belum Benar-Benar Setara

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:50 WIB

×