KPK Prihatin ke KPU: Kita Sudah Tahu Mentalitas Eks Koruptor

Pebriansyah Ariefana

Senin, 09 Desember 2019 | 14:52 WIB
KPK Prihatin ke KPU: Kita Sudah Tahu Mentalitas Eks Koruptor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol sebelum konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo prihatin keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolehkan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut dia, mentalitas eks koruptor buruk.

Agus pun menyayangkan peraturan sebelumnya yang melarang mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada tidak dijalankan secara konsisten.

"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," ucap Agus usai menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

"Jadi, untuk pencalonan berikutnya mesti dilarang, mestinya aturan itu harusnya konsisten," lanjut Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa langkah KPU itu merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.

"Menurut saya itu adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Untuk menjadi pejabat publik seharusnya tidak memiliki catatan kriminal apalagi pernah menjadi terpidana korupsi," ucap Syarif.

Selain itu, ia menyarankan agar KPU mengumumkan curriculum vitae (CV) lengkap dan semua rekam jejak calon kepala daerah melalui situs resmi KPU dan media massa.

"Agar masyarakat mengetahui calon pejabat yang akan mereka pilih," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

baca juga

KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.

KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kemudian dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 09 Desember 2019 | 14:16 WIB

KPK Gagal Peluk Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia

KPK Gagal Peluk Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:51 WIB

Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Peringati Hari Antikorupsi

Jokowi Tak Penuhi Undangan KPK Peringati Hari Antikorupsi

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 12:29 WIB

MPR Buka Peluang KPK Masuk ke Amandemen UUD 1945

MPR Buka Peluang KPK Masuk ke Amandemen UUD 1945

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:27 WIB

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 11:46 WIB

Terkini

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Tragis! Sekolah Tutup karena Kabut Asap, Tiga Kakak Beradik Tewas Kecelakaan Saat Pulang

Tragis! Sekolah Tutup karena Kabut Asap, Tiga Kakak Beradik Tewas Kecelakaan Saat Pulang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Ekspor Sawit RI Terancam Anjlok 4,5 Juta Ton, B50 Jadi Beban Baru?

Ekspor Sawit RI Terancam Anjlok 4,5 Juta Ton, B50 Jadi Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Menanti Taisei Marukawa Berseragam Garuda: Jatuh Cinta pada Indonesia dan Siap Jadi WNI

Menanti Taisei Marukawa Berseragam Garuda: Jatuh Cinta pada Indonesia dan Siap Jadi WNI

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:10 WIB

SPX Express Raih Penghargaan Jaringan Pengiriman Nasional Terbaik 2026

SPX Express Raih Penghargaan Jaringan Pengiriman Nasional Terbaik 2026

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:06 WIB

×