ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 11 Desember 2019 | 15:31 WIB
ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Donal meminta KPU untuk segera memasukan syarat pencalonan bagi mantan narapidana korupsi di Pilkada 2020.

Hal itu dikatakan Donal seusai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

"Kita meminta KPU sesegera mungkin merevisi PKPU. Dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal, karena hanya menambahkan beberapa frasa saja," kata Donal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2019).

Berkenaan dengan itu, Donal juga menilai KPU tak lagi perlu melakukan uji publik. PKPU dikatakan Donal penting untuk segera direvisi untuk memberikan kepastian hukum para pendaftar calon kepala daerah di Pilkada 2020.

"Segera perbaiki dan revisi PKPU agar memberikan kepastian bagi partai, bagi kandidat dalam pencalonan Pilkada di 2020 yang akan datang," ujarnya.

Lebih lanjut, Donal menyampaikan apresiasi atas keputusan MK. Sebab, dengan adanya keputusan tersebut fenomena terpilihnya kembali mantan narapidana korupsi seperti kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil diharapkan tidak terjadi lagi.

"Masa jeda itu yang didesign oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberikan waktu korektif bagi kandidat mengevaluasi perbuatannya dan membatasi agar kontestasi demokrasi tidak langsung diisi oleh mantan terpidana tanpa masa tunggu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi pada Pilkada. Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.

Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukanoleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasal 7 ayat (2) huruf g itu sebelumnya menjelaskan; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikuti PKPU, Nasdem Ogah Larang Mantan Koruptor Daftar Kepala Daerah

Ikuti PKPU, Nasdem Ogah Larang Mantan Koruptor Daftar Kepala Daerah

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:10 WIB

KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:20 WIB

Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

News | Selasa, 26 November 2019 | 18:35 WIB

Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR

Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR

News | Jum'at, 15 November 2019 | 13:34 WIB

ICW: Sebanyak 212 Kepala Desa jadi Tersangka Kasus Desa Fiktif

ICW: Sebanyak 212 Kepala Desa jadi Tersangka Kasus Desa Fiktif

News | Jum'at, 08 November 2019 | 16:41 WIB

Terkini

Penampakan Puing Pesawat C-130 AS yang Ditembak Jatuh Polisi Iran, Pilotnya Perempuan

Penampakan Puing Pesawat C-130 AS yang Ditembak Jatuh Polisi Iran, Pilotnya Perempuan

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:04 WIB

Donald Trump Perintahkan Pesawat F-15E Diledakkan Hingga Berkeping-keping, Kenapa?

Donald Trump Perintahkan Pesawat F-15E Diledakkan Hingga Berkeping-keping, Kenapa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:59 WIB

Inggris Larang Pangkalan Militernya Dipakai Amerika Serikat Serang Infrastruktur Sipil Iran

Inggris Larang Pangkalan Militernya Dipakai Amerika Serikat Serang Infrastruktur Sipil Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:45 WIB

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:41 WIB

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:27 WIB

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:13 WIB

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:56 WIB

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:17 WIB

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:00 WIB

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:35 WIB