Ayah Ingin Nikahi Anak Kandung karena Hamil 6 Bulan, MUI: Hukumya Haram!

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 18 Desember 2019 | 13:00 WIB
Ayah Ingin Nikahi Anak Kandung karena Hamil 6 Bulan, MUI: Hukumya Haram!
Ilustrasi pernikahan. (shutterstock)

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Hasid Hasyim Palagai, menegaskan pernikahan antara orang tua dengan anak kandung atau sedarah hukumnya haram.

Peryataan itu disampaikan Hasyim terkait rencana pria bernama Taruddin Daeng Tompo (50), warga Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takalar, yang tega menggauli anak kandungnya bernisial BG (15) hingga hamil enam bulan. Setelah anaknya hamil, pria tersebut bahkan ingin menikahi buah hatinya.

"Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena anak kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Dikarenakan ini termasuk pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam,” ujar Hasyim seperti diberitakan kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2019).

Hasid Hasyim menuturkan, kasus ayah hamili anak kandung sendiri telah menjadi aib besar khususnya di Kabupaten Takalar. Ia bahkan tidak menyangka ada seorang ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil.

“Tentunya ini sudah menjadi aib, khususnya di Kabupaten Takalar dan sangat menyayangkan segaris bapak adalah pelindung bagi anaknya dan menjaganya dengan terhormat dari segala gangguan malah dia sendiri yang tega melakukan tindakan tak terpuji kepada putrinya, ini sungguh tak manusiawi,” terangya.

Selain itu ia menyebut pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya.

MUI menganggap bila mana ada penghulu atau Imam yang menikahkan ayah kandung itu dengan putrinya maka sebaiknya dicegah.

“Jadi jelas ini haram, jika mana kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua maka MUI Takalar akan tindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata Haram dan sebaiknya cegah,” jelas Hasid.

Diberitakan sebelumnya, inseden miris ini terjadi saat sang Ayah Taruddin telah memaksa putrinya untuk berhubungan badan hingga akhirnya hamil dan hendak ingin menikahinya setelah diringkus pihak aparat kepolisian karena membawa kabur anaknya dari rumah agar tidak diketahui perbuatan bejatnya oleh sang istri.

baca juga

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Taruddin telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari sekali dan memberi ancaman kepada putrinya agar bebas melampiaskan nafsu bejatnya itu. Akibatnya, kini putrinya tersebut telah hamil 6 bulan. Kejadian senonoh itu pun akhirnya diketahui sang istri dan dilaporkannya kepada Polres Takalar.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sebut Korban Pencabulan Husein Alatas Merasa Terhipnotis

Polisi Sebut Korban Pencabulan Husein Alatas Merasa Terhipnotis

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 12:33 WIB

Duh, Daeng Tompo Ingin Nikahi Anaknya Sendiri Setelah Hamil 6 Bulan

Duh, Daeng Tompo Ingin Nikahi Anaknya Sendiri Setelah Hamil 6 Bulan

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 10:32 WIB

Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Cabuli Pasien

Habib Husein Alatas Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Cabuli Pasien

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 16:57 WIB

Ditinggal Orang Tua Kerja, Bocah SD Jadi Korban Pencabulan Tukang Kebun

Ditinggal Orang Tua Kerja, Bocah SD Jadi Korban Pencabulan Tukang Kebun

News | Minggu, 15 Desember 2019 | 18:17 WIB

Terkini

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB