Polisi Tampilkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pencabulan Habib Husein Alatas

Jum'at, 20 Desember 2019 | 15:55 WIB
Polisi Tampilkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pencabulan Habib Husein Alatas
Kasus pencabulan Habib Husein Alatas. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan oleh Husein Alatas alias Habib Husein Alatas dengan modus pengobatan alternatif untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Pantauan Suara.com, polisi menampilkan tiga alat bukti yang merupakan pakaian dari korban. Antara lain, celana dalam, baju gamis dan kerudung yang dipakai korban saat berobat ke Husein Alatas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi praktik pengobatan alternatifnya di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (17/12/2019).

Yusri menjelaskan, kronologi pencabulan itu terjadi saat korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka Husein Alatas membacakan doa dan menepuk bahunya.

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Barang bukti kasus pencabulan Habib Husein Alatas. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Barang bukti kasus pencabulan Habib Husein Alatas. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Namun, saat Husein melakukan aksinya, tiba-tiba korban sadar dan segera berteriak lalu melarikan diri.

"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Yusri menyebut hingga saat ini polisi baru memeriksa empat saksi termasuk korban yang melaporkan. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang belum melaporkan tindakan cabul Husein Alatas.

Tersangka Husein Alatas juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ia terancam Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Warga Setu Tak Kenal Pelaku Pelecehan Husein Alatas yang Bergelar Habib

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI