Sudah Bangkrut, Dirut Perusahaan Distributor Komputer Ditipu Rp 5,5 Miliar

Jum'at, 20 Desember 2019 | 19:30 WIB
Sudah Bangkrut, Dirut Perusahaan Distributor Komputer Ditipu Rp 5,5 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar barang bukti kasus penipuan di Markas Polda metro Jaya pada Jumat (20/12/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," kata Rama di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI