Kesimpulan
Artikel berjudul "DKI Kucurkan Rp 688 Miliar Tebus Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah" termasuk sebagai konten yang menyesatkan. Terjadi kesalahan penulisan informasi dalam judul dan narasi artikel tersebut.
Faktanya, dana yang dikucurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) untuk menebus ijazah 171 siswa di 79 sekolah swasta bukan Rp 688 miliar melainkan Rp 680 juta.