Array

PBNU: Pelarangan Ibadah Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

Selasa, 24 Desember 2019 | 12:56 WIB
PBNU: Pelarangan Ibadah Sama dengan Pelanggaran Konstitusi
Robikin Emhas, Ketua PBNU, mengaku mengikuti keluarga Gus Dur mendukung Jokowi - Ma'ruf (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (NU) meminta kepada pemerintah untuk memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan ibadahnya masing-masing. Pasalnya PBNU memandang pelarangan peribadahan termasuk ke dalam pelanggaran konstitusi.

Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas mengatakan, bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tidak boleh dikurangi dan kegiatannya dijamin oleh konstitusi. Dengan begitu menurutnya apabila ada yang melarang sebuah kegiatan peribadatan maka sejatinya termasuk ke dalam melanggar aturan.

"Pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2019).

Robikin mengajak agar seluruh pihak bisa menjunjung konstitusi yang ada. Pasalnya apabila seluruh pihak bisa mematuhinya bukan tidak mungkin keharmonisan kehidupan sosial akan terwujudkan.

"Untuk itu Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).

Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Baca Juga: Lepas Tangan soal Pelarangan Natal, Mahfud MD: Nanti Malah Ribut

Selama itu pula Sudarto mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.

"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI