Ini Dia Capaian Hasil Kerja BNP2TKI dalam 1 tahun Terakhir

Selasa, 31 Desember 2019 | 08:08 WIB
Ini Dia Capaian Hasil Kerja BNP2TKI dalam 1 tahun Terakhir
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak. (Dok : BNP2TKI).

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak menyampaikan capaian hasil kerja BNP2TKI dalam 1 tahun terakhir. Pernyataan  pers tahunan  tersebut disampaikan di BNP2TKI, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Plt Kepala BNP2TKI memaparkan 3 (tiga) hal penting yaitu terkait dengan Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI), capaian kinerja BNP2TKI Tahun 2019 dan persiapan terbentuknya badan baru yaitu Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pengganti BNP2TKI.

Perubahan Fundamental Tata Kelola PMI

Tatang menyampaikan, Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia telah diundangkan tanggal 22 November 2017.  UU tersebut sebagai pengganti UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

Dalam UU tersebut,  terdapat perubahan fundamental tata kelola  penempatan dan pelindungan, yaitu perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajibannya, pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.

“PMI juga mendapatkan jaminan sosial,  tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sampai desa juga dilibatkan untuk melindungi PMI. Dalam UU tersebut juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memudahkan pelayanan kepada PMI,” jelas Tatang.  

Menurut Tatang,  selain memberikan pelayanan dan pelindungan kepada PMI, pembinaan dan pengawasan juga terus dilakukan untuk calon PMI, PMI dan keluarga PMI.  Termasuk pemberian sanksi baik administratif atau pidana kepada individu, korporasi maupun pejabat/staf instansi pemerintah.

Ia menambahkan, UU yang baru ini menekankan perubahan mendasar dan signifikan mengenai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan PMI. Serta meninjau kembali Momerandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara penerima. Ini juga akan menjadi cara yang  baik untuk membuka lebih banyak peluang bagi PMI yang terampil dan profesional.

Capaian Kinerja 2019

Baca Juga: Penyerahan Penghargaan Logo Baru BNP2TKI Jadi BP2MI

Sepanjang tahun 2019, BNP2TKI telah banyak membuat capaian yang gemilang dalam program penempatan dan pelindungan PMI. Dari 5 program prioritas Nasional BNP2TKI Tahun 2019 yaitu pertama Pembekalan Akhir Pembangkatan (PAP) yang memiliki target 170.500 PMI, dan telah terealisasi  sebanyak 188.535 PMI telah mengikuti PAP.

Kedua, penanganan pemulangan PMI yang menghadapi masalah  telah terealisasi sebanyak 8.072 PMI telah difasilitasi kepulangannya hingga ke daerah asal. Selama  2019 telah diselesaikan kasus PMI sebanyak 3.380 (66,2%)  kasus PMI dari total kasus 5.108, sedangkan sebanyak 1.728 (33,8 %) kasus PMI dalam proses penyelesaian. Adapun 10 negara penempatan dengan pengaduan terbanyak adalah Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Taiwan, Yordania, Hongkong, Singapura, Qatar dan Peru.

Kasus tersebut berasal dari kasus pengaduan seperti overstay, gaji tidak dibayar, sakit, ingin dipulangkan, meninggal, pemutusan hubungan kerja, biaya penempatan melebihi struktur biaya, overcharging, perjanjian tidak sesuai Perjanjian Kerja, putus komunikasi dan penahanan dokumen.

Ketiga,  Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) telah berdiri di 8 lokasi yaitu Banyumas, Ponorogo, Wonosobo, Grobogan, Bandung, Malang, Sikka dan Bima.  Keempat, program Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) telah berdiri di 49 lokasi di daerah atau kantong potensial PMI di Kabupaten/Kota.  Kelima, sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman telah dilakukan di 110 lokasi.

Menurut Tatang,  sepanjang 2019 jumlah penempatan PMI yang tercatat  melalui  Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)  sebanyak 267.666 PMI. PMI tersebut bekerja  berdasarkan 6 skema yaitu PMI Perseorangan/Mandiri, PMI Government to Government (G to G), PMI Re-entry, PMI Private to Private (P to P), PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dan PMI Pelaut.

“Jumlah PMI sektor manufaktur dan perikanan yang bekerja melalui skema G to G selama 2019 sebanyak 6.170 PMI dan untuk jumlah penempatan PMI nurse dan careworker melalui skema G to G Jepang sebanyak 338 orang,” jelasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI