Lumajang Berkomitmen Mengawal Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 14 Januari 2020 | 11:01 WIB
Lumajang Berkomitmen Mengawal Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan bahwa ada 481 kabupaten/kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan.

Adapun dari 481, sebanyak 221 kabupaten/kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 kabupaten/kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 kabupaten/kota dan 17 provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

"Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang, yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B. Sebab kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI