Bikin Skenario Usai Bunuh Tante dan Sepupu, Ponakan Pura-pura Lapor Polisi

Selasa, 14 Januari 2020 | 22:30 WIB
Bikin Skenario Usai Bunuh Tante dan Sepupu, Ponakan Pura-pura Lapor Polisi
ilustrasi orang meninggal [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang akan ditransferkan, satu buah senapan angin, satu buah pisau, satu baju kaos, bantal, satu buah seprei, satu helai kain dan satu butir peluru senapan angin.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Pelaku diancam kurungan minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI