Rujuk Ditolak, Suadi Perkosa Mantan Istri

Reza Gunadha

Rabu, 15 Januari 2020 | 17:19 WIB
Rujuk Ditolak, Suadi Perkosa Mantan Istri
Ilustrasi: Pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun bernama Suadi, hanya tertunduk lesu ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan vonis penjara 5 tahun penjara, Rabu (15/1/2020).

Suadi dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya.

Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut Sihaloho dan Corpioner menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah melakukan tindak pindana pemerkosaan sebagaimana melanggar Pasal 285 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," kata Romauli seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Anur Sayfuddin, menerima vonis itu. Begitu juga dengan jaksa Mona Amelia, yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama enam tahun penjara.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2019. Saat itu Suadi bertemu dengan mantan istrinya SW (36) di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

Dalam pertemuan itu, Suadi mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak.

Mendengar penolakan itu, Suadi emosi dan memaksa korban ke indekos di Jalan Gambir, Tanjungpinang. SW tak bisa menolak karena paksaan Suadi.

Setelah di dalam kamar kos, Suadi mengancam membunuh korban memakai sebilah pisau, jika menolak untuk berhubungan intim.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Dilintasi Gerhana Matahari, Pemkot Tanjungpinang Undang Ilmuwan ITB

Bakal Dilintasi Gerhana Matahari, Pemkot Tanjungpinang Undang Ilmuwan ITB

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:44 WIB

Politikus NasDem Bobby Jayanto Jadi Tersangka Ungkapan Rasis

Politikus NasDem Bobby Jayanto Jadi Tersangka Ungkapan Rasis

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:15 WIB

Curhat ke Guru Bahasa Inggris, Siswa SMK Malah 14 Kali Dicabuli

Curhat ke Guru Bahasa Inggris, Siswa SMK Malah 14 Kali Dicabuli

News | Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:32 WIB

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:06 WIB

PPDB Online Hari Pertama, Warnet di Tanjungpinang Ramai 'Diserbu' Warga

PPDB Online Hari Pertama, Warnet di Tanjungpinang Ramai 'Diserbu' Warga

News | Senin, 01 Juli 2019 | 11:28 WIB

Bobby Jayanto Klarifikasi Pidato Rasisnya di Tanjungpinang

Bobby Jayanto Klarifikasi Pidato Rasisnya di Tanjungpinang

News | Rabu, 12 Juni 2019 | 06:45 WIB

Pidatonya Dinilai Rasis, Ketua DPD Nasdem Bobby Jayanto Dilaporkan Polisi

Pidatonya Dinilai Rasis, Ketua DPD Nasdem Bobby Jayanto Dilaporkan Polisi

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 21:29 WIB

Terkini

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:49 WIB

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB

Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat

Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:45 WIB

Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?

Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:45 WIB

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:27 WIB

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:25 WIB